Jl. Mawar No. 7 Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Liwa, Kabupaten Lampung Barat lampungbaratkantorkementeriana@gmail.com

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Baznas Lampung Barat Serahkan SK UPZ Masjid, Optimalkan Pengelolaan Zakat untuk Masyarakat

Selasa, 06 Oktober 2026 • Humas Lambar
Baznas Lampung Barat Serahkan SK UPZ Masjid, Optimalkan Pengelolaan Zakat untuk Masyarakat
Humas Lambar
Humas Lambar
Foto: Ragil Boy

Lampung Barat, Kemenag (Humas) — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lampung Barat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk sejumlah masjid melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kantor Kementerian Agama Lampung Barat, Selasa (6/10/2026).

Penyerahan SK tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola zakat sekaligus meningkatkan penghimpunan zakat di tengah masyarakat. Harapannya, pembentukan UPZ di masjid diharapkan mampu mendekatkan pelayanan zakat kepada masyarakat. 

“Melalui UPZ, masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam menunaikan zakat, infak dan sedekah, sekaligus mendapatkan informasi dan edukasi mengenai pentingnya menunaikan zakat sesuai ketentuan syariat,” ujar Ketua Baznas Lambar, Abdur Rosyid.

Selanjutnya, UPZ masjid memiliki peran strategis dalam membantu BAZNAS menghimpun potensi zakat yang ada di lingkungan masyarakat. Dana yang berhasil dihimpun selanjutnya dapat dikelola dan disalurkan sesuai ketentuan kepada para mustahik atau masyarakat yang berhak menerimanya.

Ia juga berharap, keberadaan UPZ tidak hanya berorientasi pada penghimpunan zakat, tetapi juga mampu mendorong terwujudnya manfaat zakat secara nyata. Penyaluran zakat dapat mendukung berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Khususnya bagi pihak yang membutuhkan, Baznas Lampung Barat terus mendorong penguatan sinergi dengan pengurus masjid dan UPZ agar pengelolaan zakat dapat dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Penyelenggara Zawa Kankemenag Lambar, Atafik menyatakan, kepercayaan masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat.

Menurutnya, semakin banyaknya masjid yang memiliki UPZ resmi, diharapkan potensi zakat di Kabupaten Lampung Barat dapat dihimpun secara optimal dan dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat. 

Zakat diharapkan mampu menjadi salah satu instrumen dalam membantu mengurangi kesenjangan sosial serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Penyerahan SK UPZ ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran masyarakat bahwa zakat bukan hanya kewajiban keagamaan, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang sangat besar dalam membangun kepedulian, solidaritas dan kemandirian masyarakat,” kata Atafik.

Sebab katanya, melalui sinergi antara Baznas dan UPZ masjid yang diorganisir oleh Zawa Kankemenag Lambar tersebut dapat mengoptimalkan peran peran UPZ disetiap sudut desa.

“Harapannya UPZ dapat melakukan fungsinya secara optimal dengan semakin tertib, terpercaya dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat,” tukasnya.