Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Kemenag Lampung Utara Perkuat Legalitas Aset, Tanah MIS GUPI Kini Bersertifikat

Rabu, 21 Oktober 2026 • Humas Lampung Utara •Editor: Kevin
Kemenag Lampung Utara Perkuat Legalitas Aset, Tanah MIS GUPI Kini Bersertifikat
Humas Lampung Utara
Humas Lampung Utara
Foto: Salisa

Lampung Utara, Kemenag (Humas) - Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara memperoleh penambahan aset berupa tanah yang digunakan untuk Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) GUPI Abung Selatan. Kepastian legalitas tanah tersebut ditandai dengan diterimanya Sertifikat Hak Pakai, Rabu (21/10/2026).

Sertifikat tersebut diterima di ruang Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara. Dokumen itu ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara, Meti Ratna Kandia, sebagai bukti legalitas hak pakai atas tanah yang tercatat atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agama.

Berdasarkan sertifikat, tanah yang berlokasi di Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, tersebut memiliki luas 2.148 meter persegi. Selama ini, tanah itu digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan di MIS GUPI Abung Selatan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Aprizandi, mengatakan sertifikat hak pakai tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat legalitas dan pengamanan aset Kementerian Agama.

“Sertifikat hak pakai ini menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat legalitas dan pengamanan aset Kementerian Agama. Dengan adanya kepastian hukum atas tanah yang digunakan MIS GUPI Abung Selatan, kami berharap pemanfaatannya dapat terus mendukung penyelenggaraan pendidikan madrasah secara berkelanjutan. Pengelolaan aset harus dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Aprizandi.

Menurutnya, kepastian hukum atas aset yang digunakan untuk layanan pendidikan menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung keberlangsungan kegiatan belajar mengajar sekaligus memastikan aset negara dikelola sesuai ketentuan.

Penerimaan sertifikat tersebut turut dihadiri Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Andi Irawan, Kepala Gara Zakat dan Wakaf Herman Ahmad, serta Kepala MIS GUPI Abung Selatan, Darmalela.

Dengan terbitnya sertifikat hak pakai tersebut, tanah yang selama ini dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan MIS GUPI Abung Selatan kini memiliki bukti legalitas yang jelas. Hal ini sekaligus memperkuat penataan administrasi dan pengamanan aset Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara. (Dewi)