Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Amankan Aset Umat, Kemenag Lampung Tengah Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid Darul Ulum

Rabu, 15 Juli 2026 Humas Lampung Tengah Editor: Aziz
Amankan Aset Umat, Kemenag Lampung Tengah Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid Darul Ulum
Humas Lampung Tengah
Humas Lampung Tengah
Foto: Zainal

Lampung Tengah, Kemenag (Humas) – Upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf terus diperkuat oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah. Melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa), Kemenag bersama Tim ATR/BPN melaksanakan pengukuran tanah wakaf Masjid Darul Ulum di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Rabu (15/7/2026), sebagai bagian dari percepatan proses sertifikasi tanah wakaf.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kejelasan batas dan luas tanah wakaf, sehingga seluruh proses administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat.

Tanah wakaf yang akan disertifikasi memiliki ukuran panjang 70 meter dan lebar 32 meter dengan luas keseluruhan mencapai 2.240 meter persegi. Pengukuran dilakukan oleh Tim ATR/BPN Kabupaten Lampung Tengah sebagai dasar penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf sekaligus memastikan kesesuaian data fisik di lapangan.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah H. Maryan Hasan, S.Ag., M.Pd.I., Kepala Subbagian Tata Usaha H. Khairil Anwar Pohan, S.Ag., M.Pd.I., Kasi Bimbingan Masyarakat Islam H. Ahmad Tajudin, S.Ag., M.Pd.I., Penyelenggara Zakat dan Wakaf H. Ahmad Taqiyudin Absor, S.Th.I., M.Pd.I., Tim ATR/BPN Kabupaten Lampung Tengah, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Terbanggi Besar, serta pengurus Masjid Darul Ulum.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah, H. Maryan Hasan, menegaskan bahwa legalitas aset wakaf merupakan tanggung jawab bersama yang harus terus diupayakan agar harta benda wakaf tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

"Sertifikasi tanah wakaf bukan hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan terhadap amanah para wakif. Kita ingin memastikan setiap aset wakaf memiliki kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang dan tetap dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, maupun kegiatan sosial keagamaan," ujar Maryan Hasan.

Ia juga mengajak para nazir, pengurus masjid, dan masyarakat untuk aktif melengkapi dokumen administrasi wakaf serta memperkuat koordinasi dengan Kementerian Agama dan ATR/BPN agar proses sertifikasi dapat diselesaikan secara lebih cepat dan tertib.

Pengukuran lapangan berlangsung lancar dengan melibatkan seluruh pihak terkait guna memastikan batas-batas tanah sesuai dengan data dan kondisi riil. Hasil pengukuran selanjutnya akan menjadi bagian dari tahapan penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf oleh ATR/BPN Kabupaten Lampung Tengah.

Melalui sinergi yang terjalin antara Kementerian Agama, ATR/BPN, pemerintah daerah, nazir, dan masyarakat, percepatan sertifikasi tanah wakaf diharapkan mampu memperkuat tata kelola aset keagamaan di Kabupaten Lampung Tengah. Dengan legalitas yang jelas, aset wakaf akan semakin terlindungi, memberikan rasa aman bagi masyarakat, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pengembangan sarana ibadah, pendidikan, dan pemberdayaan umat secara berkelanjutan.