Kalirejo, KUA (Humas) — Penguatan pelayanan keagamaan di tingkat kecamatan terus menjadi bagian penting dari komitmen Kementerian Agama dalam menghadirkan layanan yang berdampak langsung bagi masyarakat. Hal tersebut kembali terlihat melalui dua agenda strategis yang dilaksanakan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalirejo, yakni pelaksanaan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin serta Penyerahan Akta Ikrar Wakaf kepada nadzir masjid, Senin (29/6/2026).
Agenda pertama diawali dengan pelaksanaan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang digelar di Aula KUA Kalirejo dan diikuti para calon pengantin yang tengah mempersiapkan diri memasuki kehidupan rumah tangga. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya preventif Kementerian Agama dalam membangun ketahanan keluarga sejak sebelum pernikahan berlangsung.
Dalam sesi pembinaan, para peserta mendapatkan berbagai materi penting yang disampaikan oleh penyuluh KUA, mulai dari pemahaman mengenai hak dan kewajiban suami istri dalam perspektif Islam, kesehatan reproduksi, langkah pencegahan stunting sejak pra-nikah, hingga penguatan komunikasi keluarga dan strategi membangun rumah tangga yang sehat, harmonis, serta bertanggung jawab.
Melalui program tersebut, Kementerian Agama menegaskan bahwa pernikahan bukan semata ikatan administratif atau seremonial, melainkan fondasi awal dalam membentuk keluarga berkualitas yang kelak menentukan kualitas generasi masa depan bangsa. Pembekalan kepada calon pengantin menjadi langkah strategis agar setiap keluarga memiliki kesiapan mental, spiritual, dan sosial dalam menghadapi dinamika kehidupan berumah tangga.
Selanjutnya, KUA Kalirejo melaksanakan Penyerahan Akta Ikrar Wakaf kepada nadzir pengelola masjid di wilayah Kampung Kaliwungu dan Kampung Sri Mulyo. Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh aset wakaf umat memiliki legalitas yang kuat serta perlindungan hukum yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akta Ikrar Wakaf memiliki fungsi strategis sebagai instrumen legal yang memastikan aset wakaf tetap terjaga peruntukannya, terlindungi dari potensi sengketa maupun penyalahgunaan, serta dapat terus dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dakwah, maupun kegiatan sosial kemasyarakatan.
Pihak nadzir yang menerima dokumen menyampaikan komitmen untuk menjaga amanah pengelolaan wakaf dengan sebaik-baiknya serta memastikan manfaat wakaf terus dirasakan masyarakat dalam jangka panjang. Pengelolaan wakaf yang tertib dan produktif dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat pembangunan sosial-keagamaan berbasis pemberdayaan umat.
Melalui kegiatan tersebut, KUA Kalirejo kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan pelayanan keagamaan yang tidak hanya hadir dalam urusan administrasi, tetapi juga berkontribusi langsung dalam membangun keluarga yang kuat, menjaga keberlangsungan aset umat, serta menghadirkan layanan keagamaan yang semakin profesional, adaptif, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Kementerian Agama terus mendorong seluruh satuan kerja hingga tingkat kecamatan untuk memperkuat pelayanan yang berorientasi pada kemaslahatan umat. Sebab pembangunan masyarakat yang maju tidak hanya bertumpu pada pembangunan fisik semata, tetapi juga pada lahirnya keluarga yang berkualitas, tata kelola aset keagamaan yang tertib, serta tumbuhnya kesadaran kolektif untuk menjaga nilai-nilai keagamaan sebagai fondasi kehidupan bersama.
Humas Lampung Tengah