Lampung Tengah, Kemenag (Humas) — Penguatan tata kelola pendidikan keagamaan Hindu memerlukan koordinasi yang baik, pemahaman terhadap ketentuan perizinan, serta pembinaan berkelanjutan bagi pengelola lembaga pendidikan. Hal tersebut menjadi fokus Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Izin Operasional Pasraman Nonformal Tahun 2026 yang dibuka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah, H. Maryan Hasan, S.Ag., M.Pd.I., Kamis (15/10/2026), di Aula Kantor Kemenag Lampung Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, Maryan Hasan tidak hanya membuka acara, tetapi juga memberikan pembinaan kepada peserta mengenai pentingnya pengelolaan pendidikan keagamaan yang tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini diikuti 80 peserta dan diselenggarakan oleh Penyelenggara Hindu Kemenag Lampung Tengah.
Penyelenggara Hindu Kemenag Lampung Tengah, Dewa Gede Raka Ananta, S.Ag., M.Pd.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa rapat koordinasi dan sosialisasi ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman mengenai izin operasional pasraman nonformal di Kabupaten Lampung Tengah. Kegiatan tersebut juga menjadi ruang koordinasi bagi para pemangku kepentingan dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan keagamaan Hindu.
Menurut Dewa Gede, pemahaman mengenai perizinan operasional perlu diperkuat agar pengelolaan pasraman dapat berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, koordinasi dan sosialisasi diharapkan membantu pengelola memahami aspek administrasi serta berbagai hal yang perlu dipersiapkan dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan.
Pasraman nonformal memiliki peran penting dalam memberikan pendidikan agama Hindu di tengah masyarakat. Karena itu, pengelolaannya perlu mendapat perhatian, baik dari sisi pembelajaran, administrasi, maupun pemenuhan ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan lembaga.
Melalui kegiatan ini, Penyelenggara Hindu Kemenag Lampung Tengah berharap terbangun kesamaan pemahaman antara pihak-pihak terkait sehingga pengembangan pasraman dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi dan berkelanjutan.
Sementara itu, dalam arahannya, Maryan Hasan menekankan bahwa tertib administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian penting dari tanggung jawab pengelola lembaga pendidikan keagamaan. Legalitas yang jelas menjadi salah satu unsur pendukung agar penyelenggaraan pendidikan dapat berjalan dengan baik serta memperoleh pembinaan sesuai ketentuan.
Ia mendorong pengelola pasraman untuk mengikuti proses perizinan dengan sungguh-sungguh dan membangun komunikasi aktif dengan Kementerian Agama apabila menghadapi kendala dalam pemenuhan persyaratan. Menurutnya, koordinasi yang baik akan membantu memastikan setiap tahapan penyelenggaraan pendidikan dipahami dan dilaksanakan secara tepat.
Maryan juga mengingatkan bahwa keberadaan pasraman tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi kelembagaan. Lebih dari itu, pasraman memiliki tanggung jawab dalam menanamkan nilai-nilai agama, membentuk karakter, serta memperkuat pemahaman keagamaan generasi muda Hindu.
Oleh sebab itu, peningkatan kualitas pengelolaan pasraman perlu berjalan seiring dengan penguatan fungsi pendidikan dan pembinaan umat. Pengelola diharapkan mampu menciptakan proses pembelajaran yang mendukung perkembangan pengetahuan agama sekaligus menumbuhkan sikap dan perilaku yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan.
Kemenag Lampung Tengah, lanjutnya, terus mendorong koordinasi dengan para pemangku kepentingan agar pembinaan pendidikan keagamaan dapat dilaksanakan secara terarah. Sinergi tersebut diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pasraman yang tertib, memberikan manfaat bagi umat, serta berkontribusi terhadap penguatan kehidupan keagamaan di masyarakat.
Rapat koordinasi dan sosialisasi ini menjadi salah satu langkah untuk menyamakan pemahaman mengenai perizinan operasional sekaligus memperkuat komunikasi antara Kemenag dan pengelola pasraman nonformal. Dengan pemahaman regulasi yang lebih baik dan pengelolaan yang semakin tertib, pasraman diharapkan dapat menjalankan perannya secara optimal dalam pendidikan keagamaan Hindu di Kabupaten Lampung Tengah.
Humas Lampung Tengah