Lampung Tengah, Kemenag (Humas) — Menjaga kerukunan masyarakat di tengah keberagaman agama dan kepercayaan membutuhkan koordinasi, komunikasi, serta pengawasan yang dilaksanakan secara proporsional sesuai ketentuan hukum. Hal tersebut menjadi perhatian dalam rapat Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Selasa (20/10/2026), di Aula Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Gunung Sugih.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah, H. Khairil Anwar Pohan, S.Ag., M.AP., menghadiri rapat tersebut bersama unsur lintas instansi untuk membahas dinamika kehidupan kepercayaan dan keagamaan di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Rapat tersebut mengangkat dua agenda utama, yakni pengawasan terhadap aliran kepercayaan Kejawen yang diketuai Kabul Santoso di Kabupaten Lampung Tengah serta pembahasan mengenai Saksi-Saksi Yehuwa. Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari koordinasi antarlembaga berdasarkan tugas dan kewenangan masing-masing.
Dalam hal ini, Khairil Anwar Pohan menekankan pentingnya membangun koordinasi yang baik antarinstansi dalam menyikapi persoalan yang berkaitan dengan kehidupan keagamaan dan kepercayaan masyarakat. Menurutnya, komunikasi dan pertukaran informasi yang tepat diperlukan agar setiap persoalan dapat ditangani secara cermat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga memandang bahwa pemeliharaan kerukunan perlu menjadi perhatian bersama. Perbedaan latar belakang agama dan kepercayaan merupakan bagian dari kehidupan masyarakat yang memerlukan pendekatan bijaksana, dengan tetap mengedepankan ketertiban, penghormatan terhadap hukum, dan tanggung jawab setiap pihak.
Bagi Kementerian Agama, keterlibatan dalam rapat PAKEM merupakan bagian dari koordinasi kelembagaan untuk mendukung kehidupan beragama yang rukun dan harmonis. Karena itu, sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta unsur masyarakat dinilai penting agar penanganan persoalan keagamaan dapat dilakukan secara terarah dan sesuai kewenangan.
Rapat ini turut melibatkan unsur intelijen, TNI, Polri, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut menjadi ruang koordinasi untuk menyamakan pemahaman, bertukar informasi, dan memperkuat komunikasi dalam menyikapi dinamika kehidupan kepercayaan dan keagamaan di masyarakat. Setiap instansi diharapkan dapat menjalankan perannya secara profesional dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku.
Melalui rapat koordinasi PAKEM ini, Khairil berharap sinergi antarlembaga semakin kuat sehingga upaya menjaga kerukunan, ketertiban, dan stabilitas sosial di Kabupaten Lampung Tengah dapat berjalan secara berkelanjutan.
Koordinasi yang terjaga diharapkan tidak hanya mendukung pelaksanaan tugas masing-masing instansi, tetapi juga berkontribusi terhadap terciptanya kehidupan masyarakat yang damai, saling menghormati, dan menjunjung tinggi hukum.
Humas Lampung Tengah