Lampung Tengah, Kemenag (Humas)- Di tengah ramainya aktivitas pelaku usaha di kawasan Tugu Canang Gunung Sugih, tim Satgas Halal Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah turun langsung memberikan edukasi mengenai kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku penuh pada Oktober 2026. Sosialisasi tersebut menyasar pelaku UMKM dan pedagang kuliner di area food court sebagai bagian dari gerakan nasional Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut program Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal. Melalui sosialisasi tersebut, para pelaku usaha diberikan informasi terkait ketentuan produk wajib halal, tata cara pengajuan sertifikasi halal, serta batas waktu pelaksanaan penahapan kewajiban sertifikasi halal yang akan berakhir pada Oktober 2026.
Pelaksanaan sosialisasi di Kabupaten Lampung Tengah melibatkan Satgas Halal dan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) tingkat kabupaten, didukung oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pendamping Proses Produk Halal tingkat kecamatan. Secara bersamaan, kegiatan serupa juga dilaksanakan di seluruh kecamatan se-Kabupaten Lampung Tengah guna memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Plh. Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah bersama tim Satgas Halal dan Penyuluh Agama Islam turut berdialog langsung dengan para pedagang serta pelaku UMKM. Selain menyampaikan informasi, tim juga memberikan pendampingan dan konsultasi bagi pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikasi halal produknya.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi produk yang dipasarkan. Produk yang telah bersertifikat halal akan lebih mudah memperoleh kepercayaan konsumen serta memiliki daya saing yang lebih baik di pasar.
Antusiasme pelaku UMKM terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait persyaratan, mekanisme pendaftaran, hingga proses pendampingan sertifikasi halal. Kesempatan tersebut dimanfaatkan tim untuk memberikan pemahaman secara langsung sekaligus mendorong para pelaku usaha agar segera mengurus sertifikasi halal sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Melalui kegiatan sosialisasi serentak ini, Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah berharap semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya sertifikasi halal dan terdorong untuk mengikuti program sertifikasi halal. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperkuat ekosistem halal nasional, meningkatkan daya saing produk UMKM, serta memberikan perlindungan dan kepastian bagi konsumen.
Humas Lampung Tengah