Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Pondok Pesantren Darunnajah 16 Resmi Kantongi Izin Operasional, Kemenag Lampung Timur Dorong Pesantren Tingkatkan Layanan

Kamis, 13 Agustus 2026 Humas Lampung Timur Editor: Aditya
Pondok Pesantren Darunnajah 16 Resmi Kantongi Izin Operasional, Kemenag Lampung Timur Dorong Pesantren Tingkatkan Layanan
Humas Lampung Timur
Humas Lampung Timur
Foto: Humas

Lampung Timur, Kemenag (Humas) - Pondok Pesantren Darunnajah 16, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, resmi memperoleh Izin Operasional Pondok Pesantren dari Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur. Penyerahan izin operasional tersebut dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Kamis (13/8/2026).

Izin operasional diserahkan oleh Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (PAPKI) Kemenag Lampung Timur, Ahmad Tsauban, dan diterima oleh operator Pondok Pesantren Darunnajah 16.

Dengan diterbitkannya izin operasional tersebut, Darunnajah 16 tercatat sebagai pondok pesantren ke-217 di Kabupaten Lampung Timur yang telah memperoleh izin operasional.

Bagi pondok pesantren, izin operasional bukan hanya dokumen administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memastikan keberadaan dan penyelenggaraan pendidikan pesantren memiliki legalitas sesuai ketentuan yang berlaku. Legalitas tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dalam memilih lembaga pendidikan keagamaan bagi putra-putrinya.

Kepala Seksi PAPKI Kemenag Lampung Timur, Ahmad Tsauban, menyampaikan apresiasi atas terbitnya izin operasional bagi Pondok Pesantren Darunnajah 16. Ia berharap izin tersebut menjadi momentum bagi pihak pesantren untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berharap dengan diterbitkannya izin operasional ini, Pondok Pesantren Darunnajah 16 semakin maju dan berkembang, baik dalam pengelolaan maupun dalam memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat,” ujar Ahmad Tsauban.

Ia juga mengajak pondok pesantren yang sedang dalam proses pengurusan maupun yang belum memiliki izin operasional untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Agama agar proses legalitas dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan.

“Kami mengajak seluruh pondok pesantren di Lampung Timur yang belum memiliki izin operasional untuk tidak ragu berkoordinasi dengan Seksi PAPKI. Legalitas penting agar penyelenggaraan pendidikan pesantren semakin tertata dan masyarakat juga mendapatkan kepastian dalam memilih lembaga pendidikan,” lanjutnya.

Menurutnya, semakin banyak pesantren yang memiliki legalitas dan memenuhi ketentuan penyelenggaraan pendidikan, semakin besar pula peluang untuk membangun ekosistem pendidikan keagamaan yang tertib, berkualitas, dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

Dengan bertambahnya jumlah pondok pesantren yang memiliki izin operasional, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh informasi dan kepastian mengenai lembaga pendidikan pesantren yang menyelenggarakan pendidikan secara resmi.

Kemenag Lampung Timur berharap Pondok Pesantren Darunnajah 16 dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk terus berkembang, meningkatkan mutu pendidikan, serta memberikan kontribusi dalam membentuk generasi yang berilmu, berakhlak, dan memiliki kepedulian terhadap masyarakat.