Jalan Taman Siswa Nomor.1 Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

KUA

Legalitas dan Syariat Terpenuhi, KUA Rawajitu Utara Fasilitasi Pernikahan Wali Hakim Warga Panggung Rejo

Rabu, 21 Oktober 2026 • Humas Mesuji •Editor: Okta
Legalitas dan Syariat Terpenuhi, KUA Rawajitu Utara Fasilitasi Pernikahan Wali Hakim Warga Panggung Rejo
Humas Mesuji
Humas Mesuji
Foto: KUA

Rawajitu Utara, KUA (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rawajitu Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui fasilitasi prosesi akad nikah menggunakan wali hakim bagi pasangan asal Desa Panggung Rejo, yang berlangsung khidmat di aula nikah kantor setempat, Selasa (20/10/2026).

Prosesi sakral tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUA Rawajitu Utara, Wildan Hartanto, yang bertindak sebagai wali hakim. Langkah ini menjadi solusi sesuai ketentuan hukum dan syariat Islam untuk memenuhi rukun nikah bagi calon mempelai perempuan yang tidak memiliki wali nasab yang sah atau memenuhi syarat.

Untuk memastikan seluruh rangkaian acara berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, KUA Rawajitu Utara menghadirkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Syahrullah dan Aspar, sebagai saksi pernikahan. Kehadiran kedua saksi tersebut menjadi bagian dari pemenuhan persyaratan administrasi dan rukun nikah sesuai ketentuan yang berlaku.

Wildan Hartanto menjelaskan bahwa pelayanan wali hakim merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak sipil warga negara, khususnya dalam membangun rumah tangga yang sah. Ia menegaskan bahwa setiap tahapan proses tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, verifikasi berkas secara cermat, serta kesesuaian dengan syariat Islam.

Di sela-sela prosesi, Wildan juga memberikan nasihat kepada kedua mempelai mengenai makna pernikahan dan tanggung jawab yang menyertainya.

“Pernikahan bukan hanya tentang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan di mata agama dan hukum negara. Lebih dari itu, ini merupakan sebuah amanah besar dan tanggung jawab spiritual yang harus dijalankan bersama dengan penuh kesungguhan. Kehadiran negara sebagai wali hakim hari ini adalah bukti nyata bahwa negara tidak akan membiarkan niat baik warganya terhalang oleh kendala administratif maupun teknis syar’i,” tegas Wildan.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga komitmen setelah ijab kabul diikrarkan. “Pernikahan itu ibadah terpanjang, jadi bekalnya harus kuat. Bangunlah komunikasi yang sehat, saling menghargai, dan kedepankan kesabaran dalam menghadapi berbagai persoalan rumah tangga demi mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah,” imbuhnya.

Dengan terlaksananya ijab kabul tersebut, pasangan asal Desa Panggung Rejo itu resmi menjadi suami istri yang sah menurut hukum agama dan negara. Keduanya juga berhak menerima buku nikah dari KUA sebagai dokumen autentik dan bukti legal atas ikatan pernikahan mereka. (Rofi'ah)