Rawajitu Utara, KUA (Humas) – Jarak geografis dan keterbatasan akses di wilayah pedesaan tidak lagi menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan administrasi negara yang prima dan cepat.
Sebagai bentuk komitmen dalam mengoptimalkan pelayanan publik langsung kepada masyarakat, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rawajitu Utara melaksanakan pencatatan dan pemanduan akad nikah secara jemput bola di Desa Sidang Makmur, Kecamatan Rawajitu Utara, Senin (19/10/2026).
Prosesi akad nikah berlangsung khidmat dan dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Rawajitu Utara, Wildan Hartanto, yang bertindak sebagai Pejabat Pencatat Nikah (PPN) sekaligus penghulu. Kehadiran kepala KUA dalam prosesi akad tersebut menjadi bukti komitmen jajaran Kementerian Agama dalam memberikan pendampingan hukum perkawinan dan keagamaan bagi masyarakat.
Di hadapan wali nikah, para saksi, serta keluarga besar kedua mempelai, prosesi ijab kabul berjalan tertib dan lancar. Mempelai pria mengucapkan sighat kabul dengan tegas dan lancar dalam satu tarikan napas, yang langsung disambut seruan “Sah” dari para saksi serta haru bahagia keluarga yang hadir.
Usai memandu doa bersama, Wildan Hartanto memberikan nasihat pernikahan kepada kedua mempelai. Ia menegaskan bahwa pernikahan bukan sekadar upacara seremonial atau untuk menghalalkan hubungan semata, melainkan amanah spiritual yang menuntut tanggung jawab bersama di hadapan Allah SWT dan hukum negara.
“Pernikahan adalah ibadah terpanjang dalam hidup manusia, maka fondasinya harus dirawat dengan kuat. Saya berpesan kepada kedua mempelai untuk selalu membangun komunikasi yang sehat, mengedepankan kesabaran, serta saling menghargai agar badai rumah tangga apa pun bisa dilewati untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” ujar Wildan.
Rangkaian acara ditutup dengan penandatanganan dokumen resmi perkawinan pada lembar manifes nikah, dilanjutkan dengan penyerahan Buku Nikah secara langsung kepada pasangan suami istri tersebut. Melalui pelayanan proaktif dan terintegrasi ini, KUA Rawajitu Utara berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas formal pernikahan terus meningkat. (Rofi'ah)