Tanggamus Kemenag (Humas) -- Kasi
Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Tanggamus, Drs. H. Nursaad, M.M., M.Pd., bersama Penyusun Rencana Kebutuhan
Rumah Tangga, Mawardi, S.E., menyerahkan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
untuk Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kabupaten Tanggamus. Izin
ini diterima langsung oleh Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Tanggamus, Wawan Haryanto, S.STP., M.H.
Penyerahan izin yang dilaksanakan
ini, merupakan langkah penting dalam mendukung operasional fasilitas pelayanan
haji dan umrah di wilayah Tanggamus. Izin PBG ini menjadi syarat utama bagi
PLHUT untuk dapat berfungsi secara optimal dalam melayani masyarakat yang
membutuhkan layanan haji dan umrah.
Drs. H. Nursaad, M.M., M.Pd., menyatakan bahwa dengan diserahkannya izin ini, pembangunan PLHUT telah memenuhi semua persyaratan legal yang dibutuhkan. Ia menambahkan bahwa PLHUT Tanggamus siap menjadi pusat pelayanan terpadu yang akan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi calon jamaah haji dan umrah di wilayah tersebut.
Plt. Kepala Dinas PTSP Tanggamus, Wawan Haryanto, S.STP., M.H., dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasinya atas kelancaran proses perizinan dan kerja sama yang baik antara Kemenag Tanggamus dan Dinas PTSP. Ia berharap fasilitas PLHUT ini dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat dengan layanan yang sesuai standar.
Mawardi, S.E., yang turut serta
dalam penyerahan izin ini, juga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung
operasional PLHUT melalui penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Ia
menegaskan bahwa semua langkah telah diambil untuk memastikan PLHUT siap
berfungsi sesuai dengan harapan.
Dengan diterimanya izin PBG ini,
PLHUT Tanggamus diharapkan segera dapat melayani masyarakat, memberikan
kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas layanan haji dan umrah di Kabupaten
Tanggamus. Penyerahan izin ini menandai kesiapan gedung PLHUT untuk mulai
beroperasi dan melayani calon jamaah dengan baik. (Frans/Mela Basyar)