Tanggamus Kemenag (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus, Mahmuddin Aris Rayusman, mengikuti Sosialisasi Materi Fraud dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) di lingkungan Kementerian Agama secara daring, Rabu (12/8/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Tugas Direktur Investigasi II BPKP Nomor PE.08.02/ST-136/D602/3/2026 tanggal 3 Agustus 2026, sekaligus menjadi upaya memperkuat pemahaman dan komitmen aparatur dalam mencegah kecurangan serta risiko korupsi.
Sosialisasi memberikan pemahaman mengenai fraud atau kecurangan sebagai perbuatan tidak jujur yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan atau menimbulkan kerugian melalui penipuan, penyalahgunaan, maupun cara lain yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Materi juga membahas tiga faktor yang dapat mendorong terjadinya fraud, yaitu opportunity atau kesempatan, rationalization atau rasionalisasi, dan motivation atau motivasi. Ketiganya perlu diantisipasi melalui penguatan prosedur, aturan perilaku, dan budaya organisasi.
Upaya pengendalian fraud selanjutnya dilakukan melalui pendekatan Cegah, Deteksi, dan Respons (CDR). Pencegahan dilakukan melalui edukasi dan langkah preemtif, deteksi diarahkan untuk menemukan indikasi kecurangan sedini mungkin, sedangkan respons dilakukan melalui mitigasi, investigasi, dan tindakan korektif. Seluruh mekanisme tersebut perlu diperkuat dengan tone at the top, yakni keteladanan pimpinan dan budaya organisasi yang menjunjung tinggi integritas.
Selain materi fraud, sosialisasi membahas IEPK yang memiliki tiga pilar utama, yaitu strategi pencegahan, penanganan kejadian korupsi, dan kapabilitas. Ketiga pilar tersebut mencakup sejumlah indikator, antara lain kebijakan antikorupsi, sistem antikorupsi, dukungan sumber daya, pembelajaran antikorupsi, asesmen dan mitigasi risiko, saluran pelaporan internal, kepemimpinan etis, integritas, iklim etika, investigasi, serta tindakan korektif. Melalui penguatan pemahaman tersebut, Kemenag Tanggamus berkomitmen membangun tata kelola yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas dalam pelaksanaan tugas serta pelayanan kepada masyarakat.(Frans)