Tanggamus Kemenag (Humas) -- Kasi
PAPKI Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus, H. Muhamad Hasan Basri,
S.Ag., M.Pd., bersama staf pelaksana, melaksanakan verifikasi lapangan terhadap
permohonan perpanjangan penyelenggaraan Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) Nurul
Qur'an di Kecamatan Semaka. TPQ tersebut dipimpin oleh
Ustadzah Latifatul Mufida, dan proses verifikasi ini menjadi bagian penting
dalam menilai kelayakan operasional lembaga tersebut.
Kegiatan verifikasi lapangan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen permohonan perpanjangan izin dengan kondisi riil di lapangan. Tim dari Kemenag Kabupaten Tanggamus mengecek langsung fasilitas, tenaga pengajar, serta program pembelajaran yang dijalankan oleh TPQ Nurul Qur'an. Hal ini dilakukan sebagai langkah penilaian kelayakan pendaftaran Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ).
Menurut H. Muhamad Hasan Basri,
verifikasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa TPQ Nurul Qur'an memenuhi
seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. "Kami ingin
memastikan lembaga ini beroperasi secara resmi dan memberikan pendidikan
Al-Qur'an yang berkualitas bagi masyarakat, terutama anak-anak di wilayah
Kecamatan Semaka," ujarnya.
TPQ Nurul Qur'an sendiri telah
memberikan kontribusi penting dalam mendidik anak-anak di lingkungan setempat
dalam pemahaman dan hafalan Al-Qur'an. Namun, untuk tetap bisa melanjutkan
kegiatan secara legal, lembaga ini harus memenuhi standar operasional dan
administratif yang telah ditetapkan oleh Kemenag.
Proses verifikasi juga mencakup
pengecekan terhadap jumlah siswa, kualifikasi pengajar, serta sarana dan
prasarana yang ada di TPQ Nurul Qur'an. Semua aspek ini menjadi dasar
pertimbangan dalam memberikan izin perpanjangan operasional lembaga tersebut.
Dengan verifikasi ini, diharapkan TPQ Nurul Qur'an dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif dalam mencetak generasi yang berakhlak mulia serta berpengetahuan luas tentang Al-Qur'an di Kecamatan Semaka dan sekitarnya. (Frans/Mela Basyar)