Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Kakankemenag Tuba Tekankan Tunjangan Profesi Harus Dibuktikan dengan Kinerja Baik dan Berdampak

Selasa, 11 Agustus 2026 Humas Tulang Bawang Editor: Aziz
Kakankemenag Tuba Tekankan Tunjangan Profesi Harus Dibuktikan dengan Kinerja Baik dan Berdampak
Humas Tulang Bawang
Humas Tulang Bawang
Foto: Dody

Tulang Bawang, Kemenag (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Johan Yusuf, menekankan bahwa Tunjangan profesi merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas profesionalitas dan pengabdian guru. Karena itu, hak yang diterima harus berjalan seimbang dengan tanggung jawab, kinerja, integritas dan kualitas pelayanan Pendidikan

Hal ini disampaikan oleh Johan Yusuf Ketika memberikan Memberikan Pembinaan Guru Sertifikasi Batch 1-3 dan Sosialisasi Produk Perbankan BSI yang didampingi oleh Kasubbag TU, Kasi Pendidikan Madrasah dan Pengawas Madrasah di Aula Penghulu Negarou Kantor Kemenag Tuba, Selasa (11/08/2026)

“tunjangan profesi jangan hanya dipandang sebagai hak, tetapi sebagai amanah yang harus dibuktikan melalui pelaksanaan tugas yang nyata dan memberikan manfaat bagi peserta didik.” ungkap Johan

Karena itu beliau menggaris bawahi Dalam konteks tersebut, kita perlu memahami Keputusan Menteri Agama Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. KMA ini memberikan pedoman mengenai beban kerja, tugas tambahan serta penetapan dan pembuktian pelaksanaan tugas guru.

Profesionalitas guru tidak cukup diukur dari kehadiran di ruang kelas. Profesionalitas terlihat dari bagaimana pembelajaran dipersiapkan, dilaksanakan, dinilai dan ditindaklanjuti. Karena itu, pertanyaan kita bukan hanya apakah jam mengajar sudah terpenuhi, tetapi apakah pembelajaran tersebut telah memberikan pemahaman, membangun karakter, mengembangkan potensi dan menghasilkan perubahan positif bagi peserta didik.” Jelasnya

Kakankemenag mengatahkan Ketika seorang guru menjadi wali kelas, ada tanggung jawab pembinaan peserta didik. Ketika menjadi pembina ekstrakurikuler, ada tanggung jawab mengembangkan minat dan bakat. Karena itu, setiap tugas harus benar-benar dilaksanakan dan didukung bukti yang sesuai. Administrasi harus menggambarkan pekerjaan yang nyata, bukan sekadar kelengkapan dokumen.

Terakhir Atas nama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang, saya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Pembinaan ini penting bukan hanya untuk memahami ketentuan administrasi tunjangan profesi, tetapi terutama untuk menyamakan persepsi dan memperkuat komitmen kita dalam menjalankan tugas sebagai guru madrasah yang profesional.