Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Kolaborasi dan Sinergi Layanan Halal, Kemenag Way Kanan Terima Audiensi Balai PJPH Provinsi Lampung

Sabtu, 10 Oktober 2026 • Humas Way Kanan •Editor: Anggithya
Kolaborasi dan Sinergi Layanan Halal, Kemenag Way Kanan Terima Audiensi Balai PJPH Provinsi Lampung
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan
Foto: Humas Kemenag Way Kanan

Way Kanan, Kemenag (Humas) — Mewakili Kepala Kantor, Kasubbag Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan, Joko Susanto, bersama Kasi Bimas Islam M. Rofik Mas’ud, menerima audiensi Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Lampung, Saluddin, beserta jajaran di Ruang Rapat Kepala Kantor Kemenag Way Kanan, Selasa (6/10/2026).


Pertemuan tersebut membahas berbagai langkah strategis dalam mendukung percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Kabupaten Way Kanan. Selain membahas dukungan Kementerian Agama terhadap program fasilitasi sertifikasi halal, diskusi juga menyoroti sinergi tugas dan fungsi Kementerian Agama dengan BPJPH, optimalisasi peran Pendamping Proses Produk Halal (P3H), serta penguatan koordinasi dalam pelaksanaan program Jaminan Produk Halal (JPH) di daerah.

Selain itu, kedua belah pihak juga membahas sinergi tugas dan fungsi antara BPJPH dan Kementerian Agama dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Pembahasan ini menjadi penting mengingat masih terdapat peran dan fungsi yang berkaitan dengan layanan JPH pada jajaran Bimas Islam. Melalui koordinasi tersebut, diharapkan pelaksanaan program sertifikasi halal di daerah dapat berjalan lebih terarah, terintegrasi, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Kasubbag TU Kemenag Way Kanan, Joko Susanto, menyampaikan bahwa Kementerian Agama siap mendukung upaya percepatan sertifikasi halal melalui jejaring yang dimiliki hingga tingkat kecamatan.

“Kementerian Agama memiliki jaringan yang luas melalui KUA dan penyuluh agama yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung sosialisasi serta fasilitasi sertifikasi halal kepada masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kasi Bimas Islam M. Rofik Mas’ud menegaskan pentingnya kolaborasi yang berkelanjutan antara Kementerian Agama dan BPJPH guna memperluas jangkauan layanan sertifikasi halal kepada masyarakat.

“Sinergi yang baik akan memperkuat pendampingan kepada pelaku usaha sehingga proses sertifikasi halal dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran,” kata Rofik.

Sementara itu, Kepala Balai PJPH Provinsi Lampung, Saluddin, menyampaikan bahwa koordinasi dengan Kementerian Agama di daerah menjadi bagian penting dalam menyukseskan program sertifikasi halal. Menurutnya, dukungan KUA, penyuluh agama, dan Pendamping Proses Produk Halal sangat dibutuhkan untuk mempercepat layanan sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Dalam audiensi tersebut juga dibahas optimalisasi peran Pendamping Proses Produk Halal (P3H), mekanisme pendampingan Proses Produk Halal (PPH), serta pemetaan pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal. Selain itu, kedua belah pihak turut membahas persiapan menghadapi kewajiban sertifikasi halal Oktober 2026 melalui peningkatan sosialisasi, fasilitasi, dan pendampingan kepada pelaku usaha.

Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan dan Balai PJPH Provinsi Lampung sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dan komunikasi, termasuk optimalisasi jejaring Kementerian Agama hingga tingkat KUA dalam penyebarluasan informasi dan layanan JPH. Pertemuan juga menghasilkan sejumlah rencana tindak lanjut berupa pembagian peran, kebutuhan dukungan, serta agenda kegiatan bersama guna mempercepat capaian sertifikasi halal di Kabupaten Way Kanan. (Humas)