Way Kanan, KUA Negeri Besar (Humas) - - Kepala KUA Negeri Besar memberikan layanan konsultasi Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada masyarakat sebagai upaya memastikan proses perwakafan dilaksanakan sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Selasa (23/06/2026).
Konsultasi tersebut membahas berbagai aspek terkait pelaksanaan wakaf, mulai dari persyaratan wakif, status dan legalitas tanah wakaf, kedudukan nazhir, hingga prosedur penerbitan Akta Ikrar Wakaf sebagai dokumen resmi yang menjadi dasar pencatatan wakaf.
Kepala KUA Negeri Besar, Zulkifli, mengatakan bahwa konsultasi wakaf penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan ikrar wakaf.
“Akta Ikrar Wakaf memiliki peran penting sebagai bukti sah pelaksanaan wakaf. Karena itu, setiap tahapan perlu dipahami dan dipersiapkan dengan baik agar proses wakaf berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemahaman yang baik mengenai administrasi wakaf dapat membantu masyarakat menghindari kendala hukum maupun administrasi di kemudian hari, sekaligus memastikan harta benda wakaf dapat dimanfaatkan sesuai tujuan yang dikehendaki wakif.
Melalui layanan konsultasi tersebut, KUA Negeri Besar terus berkomitmen memberikan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat guna mendukung tertib administrasi perwakafan serta optimalisasi pemanfaatan aset wakaf untuk kepentingan umat. (Tomy/Asep)