Way Kanan, KUA Negeri Besar (Humas) - - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Negeri Besar melaksanakan layanan ikrar taukil wali kepada calon pengantin sebagai bagian dari rangkaian pelayanan nikah. Layanan tersebut dilaksanakan untuk memastikan pelimpahan hak perwalian dari wali nasab kepada penghulu berlangsung sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Senin (03/08/2026).
Ikrar taukil wali merupakan tahapan penting dalam proses pernikahan, yaitu ketika wali nasab memberikan kuasa kepada Kepala KUA selaku Penghulu untuk menikahkan calon mempelai perempuan. Sebelum ikrar dilaksanakan, Kepala KUA memastikan seluruh persyaratan administrasi dan dasar hukum perwalian telah terpenuhi sehingga pelaksanaan akad nikah dapat berlangsung secara sah, tertib administrasi, dan memiliki kepastian hukum.
Kepala KUA Kecamatan Negeri Besar, Zulkifli, mengatakan bahwa pelayanan ikrar taukil wali merupakan bagian dari komitmen KUA dalam menghadirkan pelayanan nikah yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam maupun regulasi yang berlaku.
“Ikrar taukil wali bukan sekadar rangkaian administrasi, tetapi memiliki makna penting dalam memastikan proses akad nikah berjalan sesuai syariat Islam dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap tahapan kami laksanakan dengan cermat agar memberikan kepastian serta ketenangan bagi seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan layanan tersebut, Kepala KUA juga memberikan penjelasan kepada wali nasab mengenai makna, tujuan, serta konsekuensi hukum dari taukil wali, sehingga pelimpahan kuasa kepada penghulu dilakukan dengan penuh kesadaran, kerelaan, dan sesuai ketentuan syariat.
Sebagai Penghulu, Kepala KUA menegaskan bahwa setiap pelayanan nikah tidak hanya berorientasi pada tertib administrasi, tetapi juga mengedepankan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat agar seluruh tahapan pernikahan dipahami dengan baik dan dilaksanakan sesuai tuntunan agama.
Melalui layanan ikrar taukil wali, KUA Negeri Besar terus berkomitmen menghadirkan pelayanan nikah yang profesional, tertib administrasi, dan berlandaskan syariat Islam sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum serta pelayanan keagamaan yang berkualitas bagi masyarakat.
(Tomy/Asep)