Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Data 4.235 Anak Putus Sekolah di Lambar Masih Bersifat Mentah, Lintas Sektor Lakukan Uji Validasi Faktual

Kamis, 27 Agustus 2026 Humas Lambar
Data 4.235 Anak Putus Sekolah di Lambar Masih Bersifat Mentah, Lintas Sektor Lakukan Uji Validasi Faktual
Humas Lambar
Humas Lambar
Foto: Ragil Boy


‎Lampung Barat, Kemenag (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat meluruskan informasi terkait 4.235 anak yang terindikasi masuk dalam kategori Anak Tidak Sekolah (ATS). Angka tersebut ditegaskan merupakan data mentah (baseline indikatif) hasil integrasi sistem awal yang masih memerlukan proses validasi dan verifikasi faktual (verval) secara terpadu bersama instansi lintas sektor.

‎Kasi Penmad Kankemenag Lambar, Suherman, menegaskan bahwa angka 4.235 belum mencerminkan jumlah riil di lapangan, melainkan data awal yang memuat berbagai kemungkinan anomali data kependudukan maupun administrasi pendidikan.

‎"Kami tegaskan bahwa angka 4.235 ini masih data mentah yang harus kita validasi bersama seluruh pihak terkait. Data tersebut berpotensi memuat anak yang sebenarnya sudah bersekolah namun belum memperbarui status pendidikannya di data kependudukan (Disdukcapil), warga yang sudah pindah domisili atau bahkan telah meninggal dunia namun belum terhapus dari sistem, serta adanya residu atau data invalid yang masih perlu diselesaikan dan dibersihkan," jelas Suherman.

‎Oleh karena itu, saat Kemenag Lambar menghadiri rapat bersama Dinas Pendidikan, Bappeda, Disdukcapil, Diskes, Dinsos, DPMP, Diskominfo, dan instansi terkait lainnya menyepakati pembentukan Relawan Penanganan ATS yang bergerak secara berjenjang dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga pekon.

‎Sebab katanya, pihak Pemerintah Daerah bersama pihak terkait akan membentuk tim relawan hingga tingkat Pekon untuk memvalidasi data dan sekaligus memetakan untuk penyelesaian Anak Tidak Sekolah (ATS)

‎Nantinya, setelah diperoleh data bersih (clean data), penanganan akan disesuaikan dengan kondisi faktual:

‎Jalur Formal (Madrasah & Sekolah Umum): Diarahkan bagi anak usia sekolah standar yang terbukti terkendala biaya atau dokumen administrasi.

‎Jalur Non-Formal (PKBM & SPNF SKB): Disediakan bagi anak yang terkendala usia atau telah bekerja agar tetap mendapatkan ijazah kesetaraan (Paket A, B, atau C).

"‎Masyarakat diimbau proaktif membantu aparat pekon dan relawan setempat dengan memberikan informasi serta memperbarui data kependudukan masing-masing. Kami dari Kantor Kementerian Agama Lampung Barat berkomitmen penuh mendukung penuh langkah strategis Pemerintah dalam upaya menuntaskan persoalan Anak Tidak Sekolah (ATS)," tegasnya.

‎Upaya kolaboratif lintas sektor yang dibahas dalam Rapat Koordinasi di Ruang Rapat Lamban Pancasila, Kamis (27/8/2026), menegaskan komitmen bersama: penanganan anak putus sekolah di Bumi Beguai Jejama harus diawali dengan data yang valid dan akuntabel.