Lampung Barat, Kemenag (Humas)---Menteri Agama republik Indonesia Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA menginstruksikan seluruh jajaran untuk melaksanakan sensus Barang Milik Negara (BMN) yang dilaksanakan sejak September 2026 hingga 2027 mendatang. Hal tersebut ditekankan saat melakukan launching atau Kick Off Sensus BMN Kementerian Agama tahun 2026 yang diikuti oleh seluruh pejabat eselon I, eselon II, para Rektor, para Kakanwil Kemenag Provinsi dan seluruh Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota se Indonesia secara hybrid. Selasa, (15/9/2026).
Sekretaris jenderal Kementerian Agama Prof. Dr. H. Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa sensus BMN Kementerian Agama ini sangat penting untuk menggambarkan keberadaan dan kondisi data BMN. Sensus BMN Kementerian Agama sendiri dilaksanakan mulai 1 September 2026. Ia mengingatkan bahwa seluruh Satker harus melihat secara cermat kondisi BMN di masing-masing Satkernya, baik dari segi administrasi maupun fisiknya.
“Saya himbau agar para Kuasa Pengguna Barang harus turut memastikan pelaksanaan sensus BMN ini dan melihat kondisi BMN nya secara menyeluruh. Cek lagi administrasinya, dokumen-dokumennya hingga kondisi fisiknya,” ujarnya.
Keberadaan BMN sangat penting sebagai daya dukung dan penopang kinerja Aparatur Sipil Negara. Tetapi penggunaan BMN itu harus betul-betul dikelola secara profesional, bertanggung jawab dan tepat sasaran. Menurut catatan sementara, dari 4.810 Satker dilingkungan Kementerian Agama, baru 553 Satker yang telah memulai Sensus dengan membuat tiket.
“Kita memerlukan komitmen bersama. Kepala Satker harus segera membuat Tiket, lalu laksanakan sensusnya. Jangan hanya berhenti pada pembuatan tiket. Hasil sensus yang akurat dan baik akan menghasilkan data yang akurat, lengkap dan mutakhir,” sambungnya.
Menteri Agama Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA mengatakan bahwa Sensus ini harus dilaksanakan secepatnya dan harus ditentukan target dan limit waktunya. Ketika merujuk pada data sementara terkait Satker yang melaksanakan Sensus itu, berarti Satker-Satker lain harus segera melakukan hal serupa.
“Kuncinya adalah kepatuhan. Maka saya sampaikan agar seluruh pimpinan untuk melaksanakan ini agar BMN kita semakin tertib. Harus ingat bahwa BMN itu milik negara, bukan milik pribadi dan tidak boleh dimiliki secara pribadi,” pesannya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat, Miftahus Surur, menyambut baik instruksi Menteri Agama dan siap melaksanakannya. Ia juga berupaya agar pelaksanaan Sensus BMN itu sesuai dengan target yang telah ditetapkan dari pihak pusat.
“BMN ini penting. Terkadang kita kurang memberikan perhatian yang lebih pada BMN ini. Maka saya juga akan menginstruksikan seluruh jajaran untuk memerhatikan dan mencermati kondisi BMN yang ada dilingkungan Kankemenag Kabupaten Lampung Barat,” ujarnya.