Tanjung Bintang, KUA (Humas) – Menindaklanjuti laporan adanya pernikahan anak di bawah umur, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Bintang, Puji Purwanto Adung, bersama Camat Tanjung Bintang, Heri Purnomo dan Kepala Desa Lematang, Fikriyadi, melakukan koordinasi dan verifikasi di KUA Kecamatan Tanjung Bintang, Senin (2/11/2026).
Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bentuk sinergi lintas sektor untuk memastikan status dan keabsahan perkawinan, sekaligus mengutamakan perlindungan terhadap anak. Berdasarkan hasil verifikasi langsung kepada pihak-pihak terkait, diketahui bahwa perkawinan tersebut tidak memenuhi syarat dan rukun nikah, serta tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Menindaklanjuti hasil verifikasi tersebut, perkawinan tidak dilanjutkan. Anak yang bersangkutan kemudian dijemput dan dikembalikan kepada keluarganya. Adapun langkah hukum selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala KUA Tanjung Bintang, Puji Purwanto Adung menegaskan bahwa setiap laporan terkait pernikahan anak perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi dan verifikasi bersama pihak terkait.
"Hal terpenting adalah memastikan persoalan ini ditangani sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengutamakan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak. Karena itu, sinergi antara KUA, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa sangat diperlukan," ungkapnya.
Sementara itu, Camat Tanjung Bintang, Heri Purnomo menyampaikan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama.
"Melalui koordinasi ini, kami berharap penanganan persoalan dapat dilakukan secara tepat. Pemerintah kecamatan dan desa akan terus bersinergi dengan KUA dalam meningkatkan kesadaran masyarakat serta mencegah terjadinya pernikahan anak," ujarnya.
Melalui langkah ini, KUA Kecamatan Tanjung Bintang bersama pemerintah kecamatan dan desa berkomitmen memperkuat perlindungan anak serta meningkatkan edukasi masyarakat mengenai ketentuan perkawinan sesuai peraturan perundang-undangan. (Evi/Puji)