Jl. H. Muchtar No. 1, Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung 34161 kemenaglamteng@gmail.com

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

SIMPUL Lampung Bergerak, Kemenag Lamteng Bidik Percepatan Legalitas Tanah Wakaf

Rabu, 21 Oktober 2026 • Humas Lampung Tengah •Editor: Aziz
SIMPUL Lampung Bergerak, Kemenag Lamteng Bidik Percepatan Legalitas Tanah Wakaf
Humas Lampung Tengah
Humas Lampung Tengah
Foto: Humas Lampung Tengah

Lampung Tengah, Kemenag (Humas) — Kepastian hukum atas tanah wakaf menjadi perhatian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah dalam memperkuat perlindungan aset keagamaan dan menjamin keberlanjutan pemanfaatannya bagi masyarakat. Upaya tersebut diwujudkan melalui koordinasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah, H. Maryan Hasan, S.Ag., M.Pd.I., dengan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Tengah, Lukman Nulhakim, S.SiT., M.Si., Rabu (21/10/2026).

Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam mengidentifikasi berbagai kendala administrasi dan legalitas tanah wakaf rumah ibadah, sekaligus mendorong percepatan proses sertifikasi. Kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf sehingga terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara aman, tertib, serta berkelanjutan untuk kepentingan umat.

Kepala Kemenag Lampung Tengah, Maryan Hasan, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tanah wakaf memerlukan komitmen bersama dan koordinasi yang berkesinambungan. Menurutnya, legalitas tanah wakaf tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan aset keagamaan dan keberlangsungan fungsi rumah ibadah di tengah masyarakat.

Karena itu, kerja sama dengan ATR/BPN menjadi bagian penting dalam memastikan persoalan yang dihadapi dapat dipetakan dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sinkronisasi data, identifikasi dokumen, serta penanganan kendala di lapangan perlu dilakukan secara terarah agar proses penyelesaian tidak berlarut-larut.

“Penyelesaian tanah wakaf membutuhkan sinergi dan komitmen seluruh pihak. Kita ingin aset wakaf memiliki kepastian hukum, terlindungi dengan baik, dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat. Melalui koordinasi yang terarah, berbagai kendala diharapkan dapat diidentifikasi dan dicarikan solusi bersama,” demikian penegasan yang dapat disampaikan dalam konteks koordinasi tersebut.

Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi proyek perubahan SIMPUL Lampung, sebuah inovasi yang digagas untuk memperkuat layanan keagamaan melalui integrasi koordinasi, kolaborasi pemangku kepentingan, dan penyelesaian persoalan pelayanan secara lebih efektif. Melalui pendekatan tersebut, penyelesaian masalah diharapkan tidak berjalan secara parsial, tetapi terhubung dalam mekanisme kerja yang lebih sistematis dan terukur.

Dalam konteks penanganan tanah wakaf, SIMPUL Lampung diarahkan untuk memperkuat komunikasi antara Kemenag, ATR/BPN, dan instansi terkait lainnya. Dengan koordinasi yang terintegrasi, proses inventarisasi permasalahan, penyesuaian data, serta penentuan langkah tindak lanjut diharapkan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, koordinasi lintas sektoral yang melibatkan instansi terkait direncanakan berlangsung pada November 2026. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang untuk menyinkronkan data, menginventarisasi persoalan tanah wakaf rumah ibadah, serta menyusun langkah konkret berdasarkan kondisi dan kendala yang ditemukan di lapangan.

Langkah ini menjadi penting mengingat tanah wakaf memiliki nilai strategis bagi kehidupan keagamaan dan sosial masyarakat. Selain mendukung keberlangsungan rumah ibadah, kepastian hukum atas aset wakaf juga diperlukan untuk mencegah potensi sengketa serta menjaga amanah wakaf agar tetap sesuai dengan tujuan peruntukannya.

Melalui penguatan sinergi bersama ATR/BPN dan penerapan SIMPUL Lampung, Kemenag Lampung Tengah terus mendorong transformasi pelayanan publik yang lebih terintegrasi dan berdampak. Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam mempercepat penyelesaian persoalan tanah wakaf sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap aset keagamaan demi kepentingan umat.