Lampung Tengah, Kemenag (Humas) — Penguatan ketahanan keluarga membutuhkan layanan bimbingan perkawinan yang terarah, berkualitas, dan berkelanjutan. Dalam upaya tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah menggelar kegiatan Superkoin Supervisi dan Konsolidasi Bimbingan Perkawinan (Binwin), Rabu (21/10/2026), di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Lampung Tengah.
Kegiatan ini diikuti seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), penyuluh agama, dan penghulu se-Kabupaten Lampung Tengah. Pertemuan tersebut menjadi ruang koordinasi untuk memperkuat pelaksanaan supervisi, menyamakan pemahaman, serta meningkatkan efektivitas layanan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah, H. Maryan Hasan, S.Ag., M.Pd.I., hadir sebagai narasumber bersama Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam. Dalam arahannya, Maryan menekankan pentingnya optimalisasi peran KUA sebagai garda terdepan pelayanan keagamaan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, pelayanan KUA tidak semestinya hanya berfokus pada pencatatan pernikahan. Lebih dari itu, KUA memiliki tanggung jawab strategis dalam memberikan edukasi, bimbingan, dan pendampingan kepada masyarakat agar calon pengantin memiliki pemahaman yang memadai mengenai kehidupan rumah tangga.
Bimbingan perkawinan menjadi salah satu instrumen penting untuk membekali calon pasangan suami istri dalam menghadapi kehidupan berkeluarga. Pemahaman tentang hak dan kewajiban suami istri, komunikasi yang sehat, tanggung jawab bersama, serta kemampuan menyelesaikan persoalan secara bijaksana perlu ditanamkan sejak sebelum pernikahan.
Maryan juga mendorong Kepala KUA, penyuluh agama, dan penghulu untuk memperkuat sinergi dalam memberikan layanan yang profesional dan responsif. Kolaborasi ketiga unsur tersebut diperlukan agar bimbingan perkawinan tidak sekadar menjadi kegiatan administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi calon pengantin dalam mempersiapkan kehidupan rumah tangga.
Melalui supervisi dan konsolidasi, pelaksanaan bimbingan perkawinan diharapkan dapat dievaluasi dan ditingkatkan secara berkelanjutan. Supervisi menjadi bagian penting untuk memastikan layanan berjalan sesuai tujuan, sedangkan konsolidasi diperlukan untuk memperkuat koordinasi, menyamakan langkah, dan mengidentifikasi kebutuhan pembinaan di tingkat KUA.
Peran penyuluh agama juga menjadi penting dalam memperluas edukasi keluarga kepada masyarakat. Melalui penyuluhan yang berkelanjutan, nilai-nilai keagamaan dapat dihadirkan dalam kehidupan keluarga, termasuk dalam membangun sikap saling menghormati, menjaga keharmonisan, dan menyelesaikan perbedaan secara dewasa.
Sementara itu, penghulu memiliki peran yang tidak terpisahkan dalam memberikan pemahaman kepada calon pengantin mengenai makna dan tanggung jawab pernikahan. Dengan koordinasi yang baik antara penghulu, penyuluh agama, dan Kepala KUA, pembinaan calon pengantin diharapkan semakin terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Penguatan layanan bimbingan perkawinan juga menjadi bagian dari upaya membangun keluarga sakinah yang dilandasi nilai-nilai agama, tanggung jawab, dan komitmen bersama. Keluarga yang kokoh diharapkan mampu menjadi fondasi bagi terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis dan sejahtera.
Melalui kegiatan Superkoin Supervisi dan Konsolidasi Binwin ini, Kemenag Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan keagamaan, khususnya dalam pembinaan keluarga. Dengan koordinasi yang kuat dan pelaksanaan bimbingan perkawinan yang semakin optimal, KUA diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mempersiapkan pasangan yang matang secara pengetahuan, mental, dan tanggung jawab dalam membangun rumah tangga.
Humas Lampung Tengah