Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Sosialisasikan Keputusan Dirjen Pendis
15 Januari 2021, 20:54 WIB
Lampung, Kanwil Lampung (Humas) - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia DR. H. Waryono Abdul Ghafur, M. Ag bersilaturahmi ke Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Lampung, Jumat, 15 Januari 2021.
Acara yang berlangsung di Aula Sai Batin, ini juga dihadiri para Kasi pada bidang PAPKI Kanwil Kanwil Kemenag serta seluruh Kasi PAPKI seluruh Kantor Kemenag Kabupaten / Kota di Provinsi Lampung.
Waryono mengatakan bahwa Lampung merupakan Provinsi ketiga yang dikunjunginya pada tahun 2021 ini.
“Kedatangan saya kali ini juga dalam rangka sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al Quran,” ucapnya.
Menurut Waryono, Keputusan Dirjen tersebut bermaksud sebagai acuan bagi para pemangku kepentingan dalam rangka pengaturan dan pengembangan Kelembagaan Pendidikan Al Quran supaya tertata dengan baik.
“Saya berharap pertemuan ini dapat memberikan pencerahan, sehingga bisa meningkatkan pendidikan pesantren menjadi semakin baik. Sekaligus saya mengharapkan adanya sinergi untuk dapat bersama-sama membangun lembaga pesantren dan pendidikan keagamaan,” tuturnya.
Selanjutnya, Kepala Bidang PAPKI Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Drs. H. M. Yusuf, M.M.Pd melaporkan bahwa terdapat 924 Pondok Pesantren yang sudah ada izin operasional dan terdaftar pada aplikasi resmi Emis. (Okta Kusuma Jatha / Abdul Aziz)
Berita Terkait
- Audiensi Bersama Komite MTs Negeri 1 Pringsewu, Nukman Harapkan Kemitraan Yang Baik
- Kepala kemenag Lampura dan kamad MIN 1 Lampura Memberikan Uang Pembinaan Bagi Siswa MIN 1 Lampura
- Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung: Perencanaan Yang Matang Akan Menghasilkan Output Yang Berkualitas
- Siswa MIN 9 BANDARLAMPUNG ikuti KoSSMI Tingkat Nasional tetap Berkompetisi di tengah pandemi
- Balai Diklat Keagamaan Palembang Selenggarakan PDWK di Lampung Tengah