Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Kemenag-Pemkab Pringsewu Bersinergi Hadirkan Layanan Keagamaan Terpadu

Rabu, 07 Oktober 2026 • Humas Pringsewu •Editor: Aditya
Kemenag-Pemkab Pringsewu Bersinergi Hadirkan Layanan Keagamaan Terpadu
Humas Pringsewu
Humas Pringsewu
Foto: Afif Bachrul Fauzi

Pringsewu, Kemenag (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu bersama Pemerintah Kabupaten Pringsewu menandatangani perjanjian kerja sama tentang pelayanan publik di Ruang Kerja Bupati Pringsewu, Rabu, 7 Oktober 2026.

Penandatanganan dilakukan di hadapan Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu H. Khuzil Afwa Kahuripan hadir bersama Kasubbag TU, para kepala seksi, penyelenggara, serta Ketua Kelompok Kerja Penyuluh (Kapokjaluh) dan Ketua Kelompok Kerja Pengawas (Kapokjawas).

Kerja sama tersebut mengatur keterlibatan Kemenag Pringsewu dalam pelayanan pada Mal Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Layanan yang diberikan mencakup pencatatan tanah wakaf, isbat nikah, permohonan ID masjid dan musala, izin operasional madrasah dan pondok pesantren, serta layanan keagamaan bagi masyarakat.

Kepala Kemenag Pringsewu Khuzil Afwa Kahuripan mengatakan kerja sama itu merupakan bagian dari upaya mendekatkan layanan keagamaan kepada masyarakat. Ia meminta dukungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, terutama dalam penyediaan fasilitas, penguatan koordinasi antarinstansi, dan sosialisasi agar masyarakat mengetahui layanan Kemenag yang tersedia di Mal Pelayanan Publik.

“Dukungan pemerintah daerah penting agar pelayanan keagamaan dapat berjalan efektif, mudah diakses, dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” kata Khuzil.

Menurut dia, kehadiran Kemenag di Mal Pelayanan Publik diharapkan memangkas jarak layanan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan. Masyarakat tidak perlu mendatangi beberapa tempat untuk mengurus kebutuhan administrasi keagamaan yang dapat dilayani melalui skema pelayanan terpadu.

Khuzil berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi dilanjutkan dengan pelaksanaan layanan yang terukur dan berkelanjutan. Ia juga berharap sinergi Kemenag dan pemerintah daerah dapat memperkuat tata kelola pelayanan publik sekaligus meningkatkan kepuasan masyarakat.

Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas menyambut baik kerja sama tersebut. Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Pringsewu siap mendukung Kemenag dalam menghadirkan pelayanan keagamaan di Mal Pelayanan Publik.

Menurut Riyanto, kolaborasi antar lembaga diperlukan agar masyarakat memperoleh layanan yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi. "Pemerintah daerah akan mendukung kebutuhan koordinasi dan fasilitas yang diperlukan untuk memastikan layanan tersebut berjalan optimal," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Riyanto juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pringsewu akan mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pondok Pesantren pada 19 Oktober 2026.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat perhatian pemerintah daerah terhadap keberadaan dan pengembangan pondok pesantren di Pringsewu. Pengesahan perda juga diharapkan menjadi dasar penguatan sinergi pemerintah daerah dengan Kemenag serta lembaga pendidikan keagamaan dalam meningkatkan kualitas pendidikan, pembinaan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Kerja sama Kemenag dan Pemkab Pringsewu tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperluas akses pelayanan publik, khususnya layanan keagamaan, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih dekat, sederhana, dan terintegrasi. (Afif/Jari).