Bagian Tata Usaha
Melakukan koordinasi perumusanke bijakanteknis dan pelaksanaan pelayanandan pembinaan administrasi, keuangan dan barang miliknegara di lingkungan kantorwilayah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
FUNGSI :
- Koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan;
- pelaksanaan urusan keuangan;
- Penyusunan organisasi dan tata laksana;
- Pengelolaan urusan kepegawaian;
- Penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
- Pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama;
- Pelayanan informasi dan hubungan masyarakat;
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan; Pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Bagian Tata Usaha terdiri atas :
1.Subbagian Perencanaa dan Informasi
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana,program dan anggaran,evaluasi dan laporan,serta pelaksanaan urusan keuangan.
2.Subbag Kepegawaian dan Hukum
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana serta pengelolaanurusan kepegawaian.
3.Subbagian Ortala dan Kerukunan Umat Beragama (KUB)
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, dan pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragamaserta pelayanan masyarakat Khonghucu.
4.Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan pelayanan informasi dan hubungan masyarakat.
5.Subbagian Keuangan dan BMN
Mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pemeliharan serta pengelolaan barang milik/kekayaannegara.