Bidang Penais, Zakat dan Wakaf
Melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Fungsi :
- Penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf;
- Pelayanan dan pemenuhan standar nasional penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf;
- Bimbingan teknis dan supervisi di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam, kemitraan umat, publikasi dakwah, dan hari besar Islam, seni budaya Islam, musabaqah Al-Quran dan Al-Hadits, pemberdayaan, pemantauan, dan evaluasi lembaga pengelola zakat, dan harta benda wakaf, serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf; dan
- Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf.
Susunan organisasi Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, terdiri atas:
- Seksi Penyuluhan Agama Islam dan Sistem Informasi;
- Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah, dan Hari Besar Islam;
- Seksi Seni Budaya Islam, Musabaqoh Al-Quran dan Al Hadits;
- Seksi Pemberdayaan, Pemantauan, dan Evaluasi Lembaga Pengelola Zakat;
- Seksi Pemberdayaan, Pemantauan, dan Evaluasi Harta Benda Wakaf; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Tugas Seksi pada Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf:
- Seksi Penyuluhan Agama Islam dan Sistem Informasi bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina penyuluh agama Islam, pengembangan materi dan metode kepenyuluhan, serta pengelolaan ketenagaan majelis taklim atau lembaga dakwah, dan pengelolaan data dan sistem informasi penerangan agama Islam dan pemberdayaan zakat wakaf;
- Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah, dan Hari Besar Islam bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan dan pengembangan kemitraan organisasi kemasyarakatan Islam dan publikasi dakwah, siaran keagamaan, dan hari besar Islam;
- Seksi Seni Budaya Islam, Musabaqoh Al-Quran dan AlHadits bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina seni dan budaya Islam, pengelolaan musabaqah AlQuran dan Al-Hadits, bina lembaga tilawah, dan siaran keagaman Islam;
- Seksi Pemberdayaan, Pemantauan, dan Evaluasi Lembaga Pengelola Zakat bertugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang bina lembaga, edukasi, pemantauan, dan evaluasi lembaga pengelola zakat;
- Seksi Pemberdayaan, Pemantauan, dan Evaluasi Harta Benda Wakaf bertugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang bina lembaga, edukasi, pemantauan, dan evaluasi lembaga wakaf, serta pengelolaan harta benda wakaf.
DATA WAKAF PROVINSI LAMPUNG
- Data Wakaf Provinsi Lampung Tahun 2016
- Data Wakaf Provinsi Lampung Tahun 2015
- Pengiriman TIm Dakwah safari ramadhan 1436 H
- Pengiriman TIm Dakwah safari ramadhan 1436 H
- Pengiriman TIm Dakwah safari ramadhan 1436 H
- Pengembangan Qiraah Langgam Nusantara
- Ketentuan LPTQ ke XXII tahun 2015
KHOTIB JUM’AT DIBEBERAPA MASJID DI BANDAR LAMPUNG
- Jadwal Khotib Jum’at Masjid Ar Rhido Kejati Lampung 2015
- Jadwal Khotib di Masjid RRI Tanjung Karang 2015
- Jadwal Khotib di Masjid POLDA Lampung 2015
- Jadwal Khotib di Masjid Kantor PU Garuntang 2015
- Jadwal Khotib dan Kultum di Masjid Polda Lampung 2015
- Jadwal Khotib Se Kota Bandar Lampung 2015
- Jadwal Khotib di Masjid RRI Tanjung Karang 2015