Data Bidang Penais
DATA WAKAF PROVINSI LAMPUNG
- Data Wakaf Provinsi Lampung Tahun 2016
- Data Wakaf Provinsi Lampung Tahun 2015
- Pengiriman TIm Dakwah safari ramadhan 1436 H
- Pengiriman TIm Dakwah safari ramadhan 1436 H
- Pengiriman TIm Dakwah safari ramadhan 1436 H
- Pengembangan Qiraah Langgam Nusantara
- Ketentuan LPTQ ke XXII tahun 2015
KHOTIB JUM’AT DIBEBERAPA MASJID DI BANDAR LAMPUNG
- Jadwal Khotib Jum’at Masjid Ar Rhido Kejati Lampung
- Jadwal Khotib di Masjid RRI Tanjung Karang
- Jadwal Khotib di Masjid POLDA Lampung
- Jadwal Khotib di Masjid Kantor PU Garuntang
- Jadwal Khotib dan Kultum di Masjid Polda Lampung
- Jadwal Khotib Se Kota Bandar Lampung
- Jadwal Khotib di Masjid RRI Tanjung Karang
BIDANG PENAIS, ZAKAT & WAKAF BIDANG PENERANGAN AGAMA ISLAM, ZAKAT DAN WAKAF
TUGAS :
Melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan serta pengelolaan sistem informasi di bidang penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama. (Pasal 385 PMA No. 13 Tahun 2012)
FUNGSI:
penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf; pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan penyiapan pembinaan di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam, kemitraan umat dan publikasi dakwah, hari besar Islam, seni budaya Islam, musabaqah al-Quran dan al-Hadits, zakat, dan wakaf, serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam zakat, dan wakaf; dan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang Penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf. (Pasal 386 PMA No. 13 Tahun 2012).
SUSUNAN ORGANISASI :
Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam; Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Agama Islam; Seksi Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqah Al-Qur’an dan Al-Hadist; Seksi Pemberdayaan Zakat; Seksi Pemberdayaan Wakaf; dan Kelompok Jabatan Fungsional (Pasal 387 PMA No. 13 Tahun 2012)
SEKSI PENERANGAN DAN PENYULUHAN AGAMA ISLAM TUGAS : Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam. (Ayat 1 Pasal 388 PMA No. 13 Tahun 2012)
SEKSI KEMITRAAN UMAT, PUBLIKASI DAKWAH DAN HBI TUGAS : Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kemitraan umat, publikasi dakwah dan hari besar agama Islam. (Ayat 2 Pasal 388 PMA No. 13 Tahun 2012)
SEKSI PENGEMBANGAN SENI BUDAYA ISLAM, MUSABAQOH AL-QUR’AN DAN AL-HADITS TUGAS : Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan seni budaya Islam, musabaqah al-Qur’an dan al-Hadist. (Ayat 3 Pasal 388 PMA No. 13 Tahun 2012)
SEKSI PEMBERDAYAAN ZAKAT TUGAS : Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan zakat. (Ayat 4 Pasal 388 PMA No. 13 Tahun 2012)
SEKSI PEMBERDAYAAN WAKAF TUGAS : Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan wakaf serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf. (Ayat 5 Pasal 388 PMA No. 13 Tahun 2012)