Nilai – Nilai Kementerian Agama
Dalam rangka mewujudkan lembaga yang profesional dan andal dalam melaksanakan pembangunan di bidang agama dan pendidikan, Kementerian Agama menetapkan lima nilai dasar yang harus dipegang teguh oleh ASN pelaksana pembangunan. Nilai-nilai itu telah dikukuhkan melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama. Nilai-nilai yang dimaksud adalah:
1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa Dalam keimanan dan ketakwaan terkandung makna Pegawai ASN mempunyai keyakinan, kesadaran, dan tanggung jawab sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Pelaksanaan nilai keimanan dan ketakwaan diwujudkan dalam kode etik dan perilaku sebagai berikut:
a. Tidak melakukan tindakan yang melanggar atau bertentangan dengan sumpah/janji pegawai dan/ atau sumpah/janji jabatan;b. Melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing;
c. Menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat;
d. Melaksanakan tugas kemanusiaan;
e. Menumbuhkembangkan sikap saling menghormati dan bekerja sama antarpemeluk agama yang berbeda-beda;
f. Membina kerukunan hidup beragama;
g. Tidak bertindak diskriminatif;
h. Tidak memaksakan suatu agama kepada orang lain; dan
i. Bersifat moderat dalam konteks moderasi beragama sebagai bentuk pemahaman dan pengamalan untuk kebersamaan umat.
2. Integritas Dalam nilai integritas terkandung makna bahwa dalam melaksanakan tugas secara baik dan benar, Pegawai ASN memiliki sikap dan tindakan yang mencerminkan keselarasan antara hati, pikiran, perkataan, dan perbuatan. Pelaksanaan nilai integritas diwujudkan dalam kode etik dan perilaku sebagai berikut:
a. Bertekad dan berkemauan untuk berbuat baik dan benar, serta berpikir positif, arif, dan bijaksana;
b. Tidak melakukan tindakan yang merekayasa atau memanipulasi suatu keterangan, perintah, surat, dokumen, atau keadaan sehingga tidak sesuai dengan kebenaran yang seharusnya;
c. Tidak menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk mendapatkan keuntungan atau keistimewaan, baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun orang lain;
d. Tidak memerintahkan atau mengizinkan sesama Pegawai ASN atau pihak lain, baik secara horisontal maupun vertikal yang berada di bawah pengaruh, petunjuk, atau kewenangannya untuk meminta atau menerima hadiah, hibah, pinjaman atau imbalan apapun sehubungan dengan segala hal yang dilakukan, akan dilakukan, atau tidak dilakukan oleh Pegawai ASN berkenaan dengan pelaksanaan tugasnya; dane. Tidak menerima segala bentuk pembayaran melebihi dari yang seharusnya diperoleh sesuai dengan kapasitasnya.
3. Profesionalitas Dalam nilai profesionalitas terkandung makna bahwa sikap dan perilaku Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas secara disiplin, kompeten, dan tepat waktu dengan hasil terbaik. Pelaksanaan nilai profesionalitas diwujudkan dalam kode etik dan perilaku sebagai berikut:
a. Memiliki komitmen kuat terhadap tugasnya serta berupaya menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan tepat waktu;
b. Bersikap berani mengakui kesalahan dan bersedia menerima konsekuensi serta melakukan langkahlangkah perbaikan dengan segera;
c. Bersikap netral dan tidak memandang suku, agama, ras, dan/atau golongan;
d. Tidak menyampaikan informasi atau pendapat kepada pihak di luar Kementerian Agama atas sesuatu hal yang menjadi kewenangannya tanpa adanya perintah dari pejabat yang berwenang;
e. Tidak menggunakan kewenangan jabatan dan fasilitas kantor, baik langsung maupun tidak langsung untuk membantu anggota keluarga dekatnya mendapatkan kontrak kerja sama dengan Kementerian Agama;
f. Tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun dari pihak yang melakukan transaksi atau pihak lain yang berhubungan dengan Kementerian Agama;
g. Tidak mempekerjakan atau merekomendasikan keluarga dekatnya untuk bekerja di
Kementerian Agama;
h. Tidak memberi atau menerima hadiah, pinjaman, imbalan, keringanan biaya, bantuan atau pelayanan dalam bentuk dan kondisi apapun yang diketahui atau patut diduga dapat memengaruhi Pegawai ASN dalam melaksanakan tugasnya; dan
i. Mengembangkan sikap patuh pada norma hukum dan norma sosial serta memacu etos kerja, disiplin, produktifitas, inovasi, dan rasa kesetiakawanan sosial.
4. Tanggung Jawab Dalam nilai tanggung jawab terkandung makna bahwa sikap dan perilaku Pegawai ASN yang selalu berkomitmen mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, pihak lain, dan/atau golongan. Pelaksanaan nilai tanggung jawab diwujudkan dalam kode etik dan perilaku sebagai berikut:
a. Mengutamakan tugas dan fungsi;
b. Meningkatkan pengetahuan, keahlian, serta kemampuan pribadi lainnya melalui berbagai sarana dan media yang tersedia yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas;
c. Melaksanakan tugas secara patut, tekun, dan perhatian tertuju kepada pekerjaan sepenuhnya;
d. Memelihara setiap aset/barang milik negara di Kementerian Agama;
e. Melaksanakan pekerjaan sesuai jam kerja;
f. Tidak memberikan informasi yang dikategorikan sebagai rahasia negara atau rahasia jabatan;
g. Pelaksanaan tugas tidak dilakukan bersama orang atau lembaga yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau memengaruhi keputusan yang diambil.
5. Keteladanan Dalam keteladanan terkandung makna perwujudan kualitas pribadi yang luhur dan terpuji dalam melaksanakan tugas dan kehidupan bermasyarakat sehingga dapat menjadi teladan bagi sesama Pegawai ASN dan anggota masyarakat. Pelaksanaan nilai keteladanan diwujudkan dalam kode etik dan perilaku sebagai berikut:
a. Memiliki akhlak terpuji, memberikan pelayanan dengan sikap yang baik, ramah dan adil;
b. Tidak melakukan perbuatan tercela, baik menurut ajaran agama maupun norma sosial di masyarakat;
c. Tidak berprasangka atau bias, baik dalam perkataan maupun perbuatan, terhadap orang lain tanpa alasan yang dapat dibenarkan;
d. Bersikap ramah dan berperilaku sederhana serta menghindarkan diri dari kesan yang
berlebihan; dan
e. Bersahaja dan menjauhkan diri dari sifat terlalu membanggakan diri atau menyombongkan diri.