Tanggamus, Kemenag (Humas) — Komitmen menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terus diperkuat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus. Hal tersebut terlihat saat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus Mahmuddin Aris Rayusman, didampingi Kasubbag Tata Usaha Mardanus, para Kepala Seksi dan Penyelenggara menerima audiensi dan koordinasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanggamus, Rabu (2/9/2026).
Audiensi yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus tersebut membahas rencana pelaksanaan Isbat Nikah Terintegrasi Administrasi Kependudukan. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Kementerian Agama, Disdukcapil, dan Pengadilan Agama dalam membantu masyarakat memperoleh legalitas perkawinan sekaligus memastikan dokumen administrasi kependudukan dapat tertata dengan baik.
Dalam pembahasan, masing-masing instansi akan menjalankan peran sesuai kewenangannya. Pengadilan Agama berperan dalam proses penetapan isbat nikah, Kementerian Agama melalui KUA dalam penerbitan Buku Nikah, sementara Disdukcapil melakukan pemutakhiran dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan KTP-el. Kolaborasi terintegrasi ini diharapkan mampu memangkas proses pelayanan yang harus ditempuh masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi pasangan yang membutuhkan.
Melalui audiensi tersebut, Kemenag Tanggamus bersama Disdukcapil dan Pengadilan Agama berkomitmen menindaklanjuti rencana tersebut melalui koordinasi teknis, verifikasi persyaratan masyarakat, penentuan jadwal sidang, hingga penerbitan dokumen pascasidang. Sinergi lintas lembaga ini diharapkan menjadi wujud nyata hadirnya pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih cepat, tertib, terpadu, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat, khususnya dalam memastikan setiap keluarga memiliki legalitas perkawinan dan administrasi kependudukan yang sah.(Frans)