Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Provinsi

Bimbingan Calon Pengantin Hindu, Kakanwil Tekankan Kematangan dan Tanggung Jawab

Jumat, 23 Oktober 2026 • Anggithya
Bimbingan Calon Pengantin Hindu, Kakanwil Tekankan Kematangan dan Tanggung Jawab
Anggithya
Anggithya
Foto: Aziz

Lampung (Humas) --- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Zulkarnain, menegaskan bahwa membangun rumah tangga membutuhkan lebih dari sekadar cinta. Kematangan mental, kesiapan ekonomi, pemahaman agama, serta komitmen dan tanggung jawab menjadi bekal penting bagi calon pengantin dalam mewujudkan keluarga yang harmonis dan sejahtera.

“Pernikahan itu tidak cukup hanya dengan cinta. Perlu kesiapan mental dan juga kesiapan ekonomi, karena setelah menikah ada tanggung jawab yang harus dijalankan bersama,” tegas Zulkarnain saat membuka kegiatan Bimbingan Calon Pengantin Hindu Provinsi Lampung Tahun 2026 di Aula Saibatin, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Jumat (23/10/2026).

Menurut Zulkarnain, kehidupan rumah tangga merupakan perjalanan bersama yang menuntut pasangan suami istri untuk terus belajar memahami satu sama lain. Komunikasi yang baik, kesediaan mendengarkan, serta sikap saling menghargai menjadi kunci dalam menghadapi perbedaan dan menyelesaikan persoalan keluarga.

Ia mengingatkan bahwa pernikahan bukan sekadar menyatukan dua individu, melainkan membangun kehidupan bersama yang membutuhkan komitmen jangka panjang. Karena itu, calon pengantin perlu mempersiapkan diri secara matang agar mampu menjalankan peran dan tanggung jawab masing-masing dalam keluarga.

“Semakin tinggi ada potensi untuk jatuh. Itulah kehidupan rumah tangga, maka harus kuat,” ujarnya, mengibaratkan kehidupan rumah tangga sebagai perjalanan yang membutuhkan kesiapan untuk menghadapi berbagai tantangan.

Selain kesiapan mental dan ekonomi, Zulkarnain menekankan pentingnya memahami ketentuan hukum perkawinan. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai umur 19 tahun.

“Jadi kalau belum 19 tahun, jangan coba-coba menikah,” tegasnya.

Dalam perspektif agama Hindu, Zulkarnain menjelaskan bahwa perkawinan dikenal dengan istilah wiwaha atau wiwaha sanskara. Perkawinan tidak hanya dimaknai sebagai ikatan hukum, tetapi juga sebagai ikatan kasih sayang, tanggung jawab, dan kehidupan spiritual yang dijalani bersama oleh pasangan.

“Bukan hanya ikatan hukum secara perdata saja, tapi juga mengikat tali cinta, tali kasih,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya membangun hubungan yang dilandasi komitmen dan kejelasan tujuan. Menurutnya, keseriusan dalam menjalin hubungan harus diwujudkan melalui ikatan perkawinan yang sah sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan.

“Kalau ada laki-laki yang merayu kita tapi tidak punya komitmen untuk bersama, diikat dengan ikatan yang sah secara agama dan sah secara negara, maka lebih baik tolak dengan halus,” pesannya.


Terkait tujuan perkawinan dalam agama Hindu, Zulkarnain menjelaskan tiga aspek penting, yakni dharma, praja, dan rati. Dharma berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban agama, praja berhubungan dengan keberlanjutan keturunan, sedangkan rati berkaitan dengan kebahagiaan dalam kehidupan perkawinan.

“Niat menikah itu adalah melaksanakan agama, itu yang terpenting,” ujarnya saat menjelaskan makna dharma dalam perkawinan Hindu.

Zulkarnain turut menyoroti pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bagian dari tertib administrasi dan kepastian hukum. Ia meminta calon pengantin memastikan bahwa perkawinan dilaksanakan sesuai ketentuan agama Hindu serta dicatat oleh instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jadi harus sesuai dengan agama Hindu, harus dicatat di catatan sipil,” katanya.

Dalam menjaga keharmonisan rumah tangga, ia kembali menekankan pentingnya komunikasi dan kemampuan mendengarkan pasangan. Perbedaan pendapat, menurutnya, harus disikapi dengan kedewasaan, bukan dijadikan alasan untuk merusak hubungan.

“Yang penting dengarkan,” pesannya kepada para calon pengantin.

Lebih lanjut, Zulkarnain berharap kegiatan bimbingan calon pengantin dapat menjadi ruang pembelajaran yang memberikan bekal nyata bagi peserta sebelum memasuki kehidupan berumah tangga. Ia juga mendorong para penyuluh agama Hindu, tokoh agama, pemimpin perkawinan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dalam memberikan edukasi serta pendampingan kepada masyarakat.

“Saya berharap juga untuk para penyuluh agama Hindu, tokoh agama, pemimpin perkawinan, serta seluruh jajaran dapat terus bersinergi memberikan edukasi, pendampingan, dan pembinaan yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Kepada seluruh peserta, Zulkarnain berpesan agar memanfaatkan kegiatan tersebut secara optimal dengan menggali pengetahuan dan berdiskusi langsung dengan para narasumber.

“Berdiskusilah dengan para narasumber dan jangan ragu untuk bertanya,” ujarnya.

Zulkarnain kemudian secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Calon Pengantin Hindu Provinsi Lampung Tahun 2026.

Sementara itu, Ketua Panitia, Sri Widiati, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan selama satu hari, Jumat (23/10/2026), bertempat di Aula Saibatin, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung. Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta yang berasal dari kabupaten dan kota se-Provinsi Lampung.

Sri Widiati menjelaskan bahwa bimbingan tersebut dirancang untuk memberikan pemahaman kepada calon pengantin mengenai pembinaan keluarga Sukinah, ketertiban administrasi pencatatan perkawinan, integrasi dokumen keluarga setelah menikah, serta upaya membangun keluarga Hindu yang harmonis melalui konsep Sukinah Bhawantu.

“Kegiatan Bimbingan Calon Pengantin Hindu Provinsi Lampung Tahun 2026 ini diikuti oleh 50 peserta yang berasal dari kabupaten dan kota se-Provinsi Lampung. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan bekal kepada calon pengantin dalam membangun keluarga Hindu yang harmonis dan sejahtera,” ujar Sri Widiati.

Ia menambahkan, pemahaman mengenai administrasi pencatatan perkawinan dan dokumen kependudukan merupakan bagian penting dari kesiapan pasangan dalam memasuki kehidupan berkeluarga. Ketertiban administrasi diharapkan dapat mendukung pemenuhan hak-hak keluarga sekaligus memberikan kepastian dalam urusan kependudukan.

“Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memahami pentingnya ketertiban administrasi kependudukan setelah perkawinan serta mampu membangun keluarga Sukinah Bhawantu yang berlandaskan nilai-nilai agama Hindu,” ungkapnya.

Pelaksanaan kegiatan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung Nomor B-6/KW.08.7/BA.01.1/10/2026 Tahun 2026 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana dan Penetapan Narasumber, Moderator dan Peserta Kegiatan Bimbingan Calon Pengantin Hindu Provinsi Lampung Tahun 2026.

Kegiatan ini didukung anggaran DIPA Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu Nomor DIPA-025.07.2.418580/2026 Revisi IV tanggal 9 September 2026, dengan kode MAK 025.07.11.2143.QDE.002.051.A.521211.

Adapun narasumber kegiatan berasal dari Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, yakni Jumadi, S.Ag., M.Psi., unsur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung, serta praktisi Nengah Aryata, S.E.

Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama Provinsi Lampung berharap para calon pengantin Hindu memiliki kesiapan yang lebih baik dalam membangun rumah tangga, memahami nilai-nilai perkawinan dalam ajaran Hindu, serta menyadari pentingnya tertib administrasi kependudukan. Dengan bekal tersebut, pasangan diharapkan mampu mewujudkan keluarga yang harmonis, sejahtera, dan bertanggung jawab berdasarkan nilai-nilai agama.