Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Provinsi

Kakanwil Kemenag Lampung Ikuti Pembahasan Integrasi Materi Pencegahan Budaya LGBTQ ke Kurikulum

Rabu, 28 Oktober 2026 • Anggithya
Kakanwil Kemenag Lampung Ikuti Pembahasan Integrasi Materi Pencegahan Budaya LGBTQ ke Kurikulum
Anggithya
Anggithya
Foto: Biro HKP

Tangerang, Kemenag Lampung (Humas) — Kementerian Agama tengah menyiapkan integrasi materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) ke dalam kurikulum pendidikan. Rencana tersebut dibahas bersama akademisi dan tokoh lintas agama sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter dan ketahanan keluarga.

Pembahasan berlangsung dalam Dialog Ahli Bersama Pemangku Kepentingan di Atria Hotel Gading Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (27/10/2026). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Zulkarnain, turut mengikuti forum nasional tersebut bersama para kepala kanwil dan pimpinan perguruan tinggi keagamaan.

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menjelaskan, materi edukasi tersebut ditargetkan mulai diintegrasikan pada akhir 2026 atau paling lambat awal tahun ajaran baru 2027. Materi yang disusun bersama para ahli itu juga diharapkan menjadi acuan bagi penyuluh dan pemuka agama dalam memberikan pembinaan kepada masyarakat.


Menanggapi arah kebijakan tersebut, Zulkarnain menekankan pentingnya kesiapan lembaga pendidikan dan tenaga pendidik agar penguatan karakter tidak berhenti pada penambahan materi pembelajaran.

“Pendidikan karakter tidak cukup hanya dengan menambah materi dalam kurikulum. Yang lebih penting adalah bagaimana nilai-nilai agama diterjemahkan dalam pembelajaran, keteladanan guru, dan pola pengasuhan keluarga. Di Lampung, kita memiliki jaringan madrasah, KUA, dan penyuluh agama yang dapat berperan dalam memperkuat pendidikan karakter serta pendampingan masyarakat,” ujar Zulkarnain.

Menurutnya, implementasi kebijakan tersebut memerlukan pedoman yang jelas dan pendekatan edukatif agar materi dapat disampaikan secara tepat, sesuai perkembangan peserta didik, serta tidak menimbulkan stigma atau diskriminasi.

“Anak-anak perlu dibekali kemampuan berpikir kritis, memahami nilai agama, dan menghadapi pengaruh lingkungan, termasuk ruang digital. Pendekatannya harus edukatif, bukan sekadar larangan. Karena itu, guru, penyuluh agama, dan orang tua harus memiliki pemahaman yang sejalan,” katanya.

Dialog nasional tersebut membahas faktor penyebab dan penyebaran budaya LGBTQ serta peran agama dalam upaya pencegahannya. Kementerian Agama juga mengkaji penyusunan naskah akademik rancangan undang-undang terkait isu tersebut sebagai bagian dari tindak lanjut pembahasan.

Bagi Kanwil Kemenag Lampung, hasil forum ini diharapkan menjadi bahan penguatan pembinaan keagamaan, pendidikan karakter di madrasah, serta layanan bimbingan keluarga melalui KUA dan penyuluh agama di kabupaten/kota.