Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Provinsi

Kakanwil Zulkarnain Kukuhkan Dewan Hakim MTQ ke-53, Tekankan Penilaian Objektif demi Prestasi Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 • Anggithya
Kakanwil Zulkarnain Kukuhkan Dewan Hakim MTQ ke-53, Tekankan Penilaian Objektif demi Prestasi Nasional
Anggithya
Anggithya
Foto: Kevin

Lampung (Humas) — Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Zulkarnain, melantik dan mengukuhkan Panitia Pengarah, Dewan Pengawas, Dewan Hakim, dan Sekretariat MTQ ke-53 Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2026 di Ballroom Grand Elty Hotel, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (25/10/2026).

Pelantikan dan pengukuhan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/592/B.02/HK/2026 tentang Pembentukan Panitia Pengarah, Dewan Pengawas, Dewan Hakim, dan Sekretariat MTQ ke-53 Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2026 di Kabupaten Lampung Selatan.

Kegiatan tersebut disaksikan Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Lampung Yan Maradonna, Kepala Seksi Bimas Islam Bambang Sugeng, serta perwakilan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan, Ahmad Rifa’i.

Dalam sambutannya, Zulkarnain mengingatkan Dewan Hakim agar menjaga integritas dan objektivitas dalam memberikan penilaian. Ia menegaskan, juara MTQ harus ditentukan berdasarkan kemampuan peserta, bukan kedekatan maupun kepentingan daerah tertentu.

“Pengukuhan ini bukan sekadar penetapan jabatan, tetapi juga penerimaan amanah untuk menjaga kehormatan Al-Qur’an dan marwah MTQ,” kata Zulkarnain.

Menurut dia, tugas Dewan Hakim tidak hanya berkaitan dengan penetapan pemenang, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan MTQ. Karena itu, setiap keputusan harus didasarkan pada kriteria penilaian yang telah ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Zulkarnain menyampaikan lima prinsip yang harus menjadi pedoman seluruh unsur yang terlibat, yakni integritas, objektivitas, profesionalitas, independensi dan sinergi, serta tanggung jawab dan akuntabilitas.

Ia menekankan, integritas harus diwujudkan melalui kejujuran dan kepatuhan terhadap aturan. Sementara itu, objektivitas menuntut Dewan Hakim menilai penampilan peserta berdasarkan kemampuan dan kriteria yang berlaku.

“Nilailah penampilan peserta berdasarkan kemampuan dan kriteria yang ditetapkan, bukan karena nama, asal daerah, kedekatan, atau popularitasnya,” ujarnya.

Ia juga meminta Dewan Hakim memahami pedoman dan petunjuk teknis perlombaan. Ketelitian dalam melakukan penilaian, pencatatan, dan administrasi diperlukan agar hasil kompetisi konsisten serta dapat dipertanggungjawabkan.

Zulkarnain menjelaskan, setiap unsur memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Dewan Hakim memberikan penilaian secara mandiri, Dewan Pengawas menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, sedangkan Perangkat Majelis mendukung administrasi, pencatatan, dan kebutuhan teknis tanpa mencampuri kewenangan penilaian.

Ia menambahkan, hasil penilaian harus dicatat dan dipublikasikan secara transparan melalui aplikasi e-MTQ sebagai bagian dari pertanggungjawaban penyelenggaraan.

“Setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, termasuk melalui pencatatan dan publikasi hasil secara transparan melalui aplikasi e-MTQ,” katanya.


Pada MTQ ke-53 Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2026, babak final diterapkan bagi golongan yang diikuti lebih dari empat peserta. Empat peserta dengan nilai tertinggi pada babak penyisihan akan melaju ke babak final.

Menurut Zulkarnain, mekanisme tersebut menuntut konsistensi penilaian dan kesamaan pemahaman terhadap pedoman yang berlaku. Seluruh Dewan Hakim harus memastikan setiap peserta dinilai dengan standar yang sama.

Ia menegaskan, orientasi utama MTQ bukan memenangkan daerah tertentu, melainkan menemukan peserta terbaik yang akan mewakili Provinsi Lampung pada MTQ Nasional Tahun 2027.

“Kita tidak sedang memenangkan daerah tertentu; kita sedang menemukan putra-putri terbaik Lampung untuk membawa nama provinsi kita pada MTQ Nasional Tahun 2027,” ujar Zulkarnain.

Ia mengingatkan agar proses penilaian tidak dipengaruhi kepentingan di luar ketentuan perlombaan. Menurut dia, hasil MTQ harus mencerminkan kualitas peserta sehingga para juara yang terpilih benar-benar layak mewakili Lampung pada tingkat nasional.

“Jangan sampai penilaian kita melahirkan juara karena kedekatan, tetapi harus melahirkan juara karena kualitas. Jangan sampai tugas kita hanya menyelesaikan perlombaan, tetapi harus menghasilkan keputusan yang adil, bermartabat, dan dipercaya,” katanya.

Zulkarnain berharap seluruh Dewan Hakim, Dewan Pengawas, dan perangkat pendukung dapat menjalankan amanah secara profesional sehingga MTQ ke-53 berjalan lancar, menghasilkan prestasi, serta membawa manfaat bagi masyarakat Lampung.

“Adil dalam menilai, jujur dalam bekerja, cermat dalam mencatat, dan berani mempertanggungjawabkan setiap keputusan,” tuturnya.