Lampung Selatan, MTsN 1 (Humas) – Memasuki penghujung Tahun Ajaran 2025/2026, Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Lampung Selatan menggelar Rapat Pleno Kenaikan Kelas untuk peserta didik kelas VII dan VIII. Rapat strategis ini dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2026, bertempat di Ruang Guru MTsN 1 Lampung Selatan. Kegiatan musyawarah ini dihadiri langsung oleh Pimpinan Madrasah, seluruh Wali Kelas VII dan VIII, serta jajaran Guru Mata Pelajaran (Mapel). Rapat pleno ini merupakan tahapan krusial untuk mengevaluasi kelayakan siswa sebelum buku laporan hasil belajar (rapor) dibagikan kepada orang tua.
Proses evaluasi kenaikan kelas di MTsN 1 Lampung Selatan berlangsung sangat komprehensif. Menariknya, rapat tidak langsung membahas angka akademik, melainkan diawali dengan pemaparan dari Tim Bimbingan dan Konseling (BK). Tim BK membeberkan catatan rekam jejak kedisiplinan siswa, termasuk laporan penanganan kasus dan pelanggaran tata tertib madrasah selama satu tahun terakhir. Hal ini menegaskan bahwa pembentukan karakter (akhlak) merupakan prioritas tertinggi di madrasah.
Setelah evaluasi perilaku selesai, agenda dilanjutkan dengan penyampaian laporan dari masing-masing Wali Kelas mengenai proses perkembangan nilai akademik siswa serta partisipasi mereka dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Berbagai kendala dan kemajuan siswa dibahas secara terbuka dalam sesi tanya jawab antarguru untuk mendapatkan penilaian yang seobjektif mungkin. Dari hasil perpaduan antara nilai akademik dan catatan kedisiplinan (BK), dewan guru merumuskan tiga kategori keputusan bagi peserta didik, yaitu:
1. Naik / Tidak Naik: Keputusan mutlak berdasarkan pemenuhan kriteria ketuntasan minimal, baik dari segi nilai maupun persentase kehadiran.
2. Naik Bersyarat: Siswa dinyatakan naik kelas, namun dengan catatan khusus atau masa percobaan pembinaan karena adanya kekurangan pada aspek tertentu (baik nilai maupun kedisiplinan ringan) yang harus segera diperbaiki di semester berikutnya.
3. Naik Pindah: Keputusan tegas bagi siswa yang secara akademik memenuhi syarat naik kelas, namun memiliki catatan pelanggaran tata tertib yang berat dan berulang, sehingga dikembalikan kepada orang tua untuk dibina di sekolah lain.
Sistem evaluasi berlapis ini mendapat pengawalan ketat dari Kepala MTsN 1 Lampung Selatan, Abdurahman, S.Ag., M.Pd.I. Beliau menegaskan bahwa madrasah tidak akan pernah berkompromi terhadap pelanggaran karakter dan akhlak. "Keputusan yang diambil dalam rapat pleno ini adalah hasil evaluasi yang sangat matang dan objektif dari dewan guru. Di madrasah ini, kecerdasan akademik (kognitif) harus selalu berjalan beriringan dengan akhlakul karimah. Siswa yang nilainya tinggi namun akhlaknya bermasalah dan melanggar tata tertib berat, tentu akan menerima konsekuensi tegas, seperti 'Naik Pindah'. Kami berharap keputusan ini menjadi bahan evaluasi bersama, terutama bagi wali murid, agar ke depan kita bisa lebih bersinergi dalam membimbing anak-anak kita," tegas Abdurahman. (Andri)