Lampung (Humas) --- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung melakukan penyusunan dan reviu pagu alokasi anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2027 untuk memastikan perencanaan belanja pendidikan berjalan akurat, efisien, dan sesuai prioritas program.
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Emersia Hotel & Resort, Bandar Lampung, Senin (12/10/2026), tersebut diikuti unsur perencana, bendahara, dan penanggung jawab anggaran dari 62 satuan kerja (satker) pendidikan Islam di Provinsi Lampung. Reviu dijadwalkan berlangsung hingga Kamis (15/10/2026).
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Zulkarnain mengatakan, perencanaan anggaran merupakan fondasi utama keberhasilan program dan pembangunan di sektor pendidikan Islam.
“Anggaran yang disusun hari ini bukan sekadar deretan angka, melainkan wujud komitmen, prioritas, dan ikhtiar kita dalam meningkatkan mutu serta daya saing pendidikan Islam di Provinsi Lampung,” ujar Zulkarnain.
Ia menegaskan, perencanaan anggaran Tahun Anggaran 2027 harus semakin adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada hasil (outcome-based budgeting). Setiap alokasi belanja, menurut dia, perlu mempertimbangkan efisiensi, akurasi data, serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan.
Hal tersebut mencakup kebutuhan pendidikan di madrasah, pesantren, serta Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah umum.
Dalam arahannya, Zulkarnain menyampaikan bahwa satuan kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam di lingkungan Kanwil Kemenag Lampung memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp 312.647.851.000 untuk Tahun Anggaran 2027.
Dari jumlah tersebut, anggaran yang bersumber dari rupiah murni mencapai Rp 279.745.413.000 atau 89,48 persen. Sementara itu, pendanaan yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 32.902.438.000 atau 10,52 persen.
Menurut Zulkarnain, besarnya alokasi tersebut perlu diikuti dengan perencanaan yang cermat agar anggaran dapat mendukung peningkatan akses, mutu, dan daya saing pendidikan Islam.
Ia meminta seluruh satker memastikan akurasi data belanja pegawai, termasuk perhitungan tunjangan profesi guru dan insentif guru non-PNS berdasarkan data pada sistem yang relevan, yakni SIMPATIKA dan SIAGA.
Selain itu, anggaran perlu diarahkan pada pemenuhan SPM dan digitalisasi pembelajaran. Seluruh usulan kegiatan juga harus mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) serta ketentuan perencanaan dan pengelolaan keuangan negara.
Zulkarnain turut menekankan pentingnya sinergi antara Bidang Pendidikan Madrasah, Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam, serta Bagian Tata Usaha dalam menyusun program dan kebutuhan anggaran.
“Kita adalah satu tubuh, Kementerian Agama Provinsi Lampung. Karena itu, sinergi dan kesamaan persepsi menjadi penting agar program yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan pendidikan Islam,” katanya.

Selain membahas ketepatan alokasi anggaran, Zulkarnain meminta para perencana memperhatikan perkembangan kebijakan kelembagaan di lingkungan Kementerian Agama, termasuk wacana pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren sebagai entitas tersendiri.
Ia menyebut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah memberikan landasan bagi pelaksanaan fungsi pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Menurut dia, perkembangan penataan kelembagaan pesantren perlu diantisipasi dalam proses perencanaan agar penyusunan program dan penganggaran dapat menyesuaikan kebutuhan serta kebijakan yang berlaku.
Zulkarnain juga menyampaikan capaian pembangunan sarana pendidikan melalui dana SBSN. Pada 2025, Kemenag Lampung membangun enam madrasah, sedangkan pada 2026 pembangunan dilakukan pada dua madrasah.
Ia berharap proses reviu anggaran dapat menjadi ruang evaluasi bersama untuk memperbaiki kualitas perencanaan sekaligus mencegah kendala administratif dan pelaksanaan program pada tahun berikutnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Lampung Yan Maradonna mengatakan, kegiatan tersebut diselenggarakan untuk memperkuat koordinasi dan sinkronisasi perencanaan anggaran seluruh satuan kerja pendidikan Islam di Provinsi Lampung.
Menurut Yan, perencanaan anggaran tidak semata-mata berkaitan dengan penyusunan dokumen keuangan, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Kanwil Kemenag Lampung, lanjut dia, memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan dan membina satuan kerja agar setiap alokasi anggaran mendukung program yang telah ditetapkan serta selaras dengan arah kebijakan Kementerian Agama.
“Sinergi dan kesamaan persepsi dalam menyusun perencanaan dan penganggaran menjadi sangat krusial,” demikian pokok penekanan dalam laporan kegiatan tersebut.
Yan menjelaskan, reviu kolektif dilakukan untuk memastikan setiap usulan anggaran dari 62 satker memiliki dasar analisis yang memadai, akurat, dan sesuai ketentuan sebelum dokumen difinalisasi.
Proses reviu mencakup pemeriksaan belanja pegawai, belanja operasional, dan belanja modal, termasuk kesesuaiannya dengan SBM serta petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selain itu, dilakukan penelaahan keterkaitan program dengan target kinerja pada Bidang Pendidikan Madrasah dan Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam.
Kegiatan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat strategi pencapaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) serta mengoptimalkan evaluasi melalui sistem e-Monev Bappenas dan Kementerian Keuangan.
Peserta kegiatan terdiri atas Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, 15 Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, 28 Madrasah Tsanawiyah Negeri, dan 18 Madrasah Aliyah Negeri.
Pelaksanaan reviu didampingi oleh unsur pimpinan Kanwil Kemenag Lampung, bidang teknis terkait, Tim Perencanaan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung, serta tim reviu perencanaan dan penganggaran.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenag Lampung berharap penyusunan anggaran pendidikan Islam Tahun Anggaran 2027 semakin terukur, sesuai regulasi, dan mampu mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat.
