Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Provinsi

KPK dan Kemenag Lampung Perkuat Pesan Antikorupsi melalui Lokakarya Penulisan Materi Keagamaan

Rabu, 30 September 2026 • Anggithya •Editor: Anggithya
KPK dan Kemenag Lampung Perkuat Pesan Antikorupsi melalui Lokakarya Penulisan Materi Keagamaan
Anggithya
Anggithya
Foto: Rizki

Lampung (Humas) --- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung memperkuat penyampaian pesan antikorupsi melalui penulisan materi keagamaan.

Upaya tersebut dilakukan melalui Lokakarya Penulisan Materi Keagamaan Antikorupsi yang digelar Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK bekerja sama dengan Kanwil Kemenag Lampung di Aula Saibatin kantor setempat, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan ini diikuti 20 peserta yang terdiri dari penyuluh agama, guru atau pendidik keagamaan, dan pendakwah.

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Lampung Yan Maradonna yang mewakili Kepala Kanwil Kemenag Lampung Zulkarnain mengatakan, penanaman nilai antikorupsi tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum. Nilai tersebut juga perlu ditanamkan melalui pendidikan moral dan keagamaan.

Menurut Yan, korupsi bukan hanya persoalan hukum dan administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut moral, integritas, karakter, serta tanggung jawab manusia kepada sesama dan Tuhan.

"Korupsi pada hakikatnya bukan hanya persoalan hukum dan administrasi pemerintahan. Korupsi merupakan persoalan moral, integritas, karakter, dan tanggung jawab manusia kepada sesama serta kepada Tuhan," kata Yan dalam sambutannya.

Ia mengatakan pencegahan korupsi perlu menyentuh kesadaran dan nilai-nilai moral dalam diri manusia. Agama, kata dia, mempunyai ruang yang kuat untuk menyampaikan nilai tersebut karena mengajarkan kejujuran, amanah, kesederhanaan, serta larangan mengambil sesuatu yang bukan haknya.

Yan menilai penyampaian pesan antikorupsi melalui bahasa agama dapat membangun kesadaran dari dalam diri seseorang.

"Pengawasan eksternal membuat kita takut melakukan kesalahan. Sedangkan pengawasan internal, yakni kesadaran agama, membuat kita malu dan enggan melakukan kesalahan meskipun tidak ada yang melihat," ujarnya.


Selain membahas penguatan pesan antikorupsi melalui materi keagamaan, Yan menyampaikan upaya pencegahan korupsi yang sedang berjalan di lingkungan Kementerian Agama, termasuk pengelolaan konflik kepentingan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 603 Tahun 2025.

Ia mengatakan pada tahap awal pejabat eselon III ke atas diwajibkan melakukan pencatatan kepentingan pribadi melalui aplikasi SIAPI. Di lingkungan Kanwil Kemenag Lampung dan Kemenag kabupaten/kota, pengisian pencatatan kepentingan pribadi bagi para pejabat telah terlaksana 100 persen.

Selanjutnya, pencatatan konflik kepentingan akan diperluas kepada seluruh ASN di lingkungan Kementerian Agama.

Berdasarkan jadwal pengisian Modul Pengelolaan Konflik Kepentingan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Provinsi Lampung mendapatkan jadwal pengisian pada 20 November 2026 dengan pendampingan Inspektorat IV.

"Pada Desember 2026 diharapkan seluruh ASN atau pegawai di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Lampung sudah 100 persen selesai mencatatkan konflik kepentingan dalam aplikasi SIAPI," kata Yan.

Menurut Yan, penyuluh dan tokoh agama juga mempunyai peran penting dalam menyampaikan nilai integritas kepada masyarakat. Pesan antikorupsi dapat disampaikan melalui dakwah, khotbah, maupun pendidikan keagamaan.

Ia berharap lokakarya tersebut menghasilkan materi yang dapat digunakan para penyuluh dan tokoh agama dalam menyampaikan pesan antikorupsi kepada masyarakat.

"Melalui lokakarya penulisan materi keagamaan antikorupsi ini, diharapkan lahir narasi-narasi dakwah yang sejuk namun tegas dalam menolak segala bentuk praktik koruptif," ujarnya.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Kunto Ariawan mengatakan pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan KPK dan pemerintah sendiri. Masyarakat juga memiliki peran dalam mencegah dan memberantas korupsi.

Kunto mengatakan KPK menggunakan tiga strategi dalam pemberantasan korupsi, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

"Strategi pendidikan, pencegahan, dan penindakan tidak akan bisa berjalan tanpa adanya peran serta masyarakat," kata Kunto.

Ia mengibaratkan pemerintah seperti pengemudi kendaraan besar yang memiliki bagian yang tidak dapat dilihat secara langsung atau blind spot. Menurut Kunto, masyarakat dibutuhkan untuk membantu melihat persoalan yang luput dari perhatian pemerintah.

"Blind spot itu membutuhkan peran masyarakat untuk ikut melihat. Nah, itulah dibutuhkan peran serta masyarakat," ujarnya.

Dalam strategi pendidikan, Kunto mengatakan penyuluh agama mempunyai peran penting untuk menyampaikan pesan antikorupsi kepada masyarakat. Menurut dia, nilai yang diajarkan agama memiliki kaitan dengan pendidikan antikorupsi, seperti kejujuran, kesederhanaan, dan tanggung jawab.

Karena itu, pesan antikorupsi dapat disampaikan dalam berbagai kegiatan keagamaan, termasuk majelis taklim, khotbah Jumat, dan kegiatan pembinaan masyarakat.

"Nilai-nilai kebaikan itu sebenarnya universal. Semua agama mengajarkan tentang kebaikan dan mengajarkan untuk menghindari perbuatan yang tidak baik," katanya.

Kunto berharap materi yang dihasilkan dari lokakarya tersebut tidak berhenti pada peserta, tetapi dapat diteruskan kepada masyarakat melalui kegiatan penyuluhan dan pendidikan keagamaan.

Ia menyebutkan terdapat sekitar 1.200 penyuluh agama di Lampung, dengan sekitar 1.050 di antaranya merupakan penyuluh agama Islam.

"Kami harapkan ada multiplying effect. Dari satu kegiatan ini akan nanti diturunkan kepada lebih banyak masyarakat sehingga masyarakat selalu ingat bahwa ini tidak boleh dilakukan dan merupakan sesuatu yang dilarang," ujar Kunto.