Lampung, Kanwil Kemenag (Humas) — Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Lampung menegaskan pentingnya integritas penilaian, kepatuhan terhadap persyaratan peserta, dan kesiapan teknis dalam penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-53 Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2026. Penegasan tersebut disampaikan dalam technical meeting MTQ ke-53 yang berlangsung di Aula Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Senin (19/10/2026).
Kegiatan dilaksanakan secara luring dan daring melalui Zoom dengan melibatkan para Ketua dan Sekretaris LPTQ se-Provinsi Lampung, Ketua dan Sekretaris panitia penyelenggara MTQ ke-53 Tingkat Provinsi Lampung, Ketua, Sekretaris dan Anggota Dewan Pengawas MTQ, Ketua, Sekretaris dan Perangkat Majelis Hakim, Official, Pelatih Peserta Kafilah dan Pertemuan ini bertujuan menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta memastikan seluruh aspek penyelenggaraan musabaqah berjalan tertib, adil, transparan, dan akuntabel.
Dalam arahannya, Makmur, selaku Sekretris Umum LPTQ, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan selaku tuan rumah, panitia pelaksana, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam persiapan penyelenggaraan MTQ. Ia meminta seluruh pimpinan kafilah, pelatih, ofisial, peserta, dan dewan hakim memahami petunjuk teknis serta ketentuan pada setiap cabang lomba.
Terkait persyaratan domisili, peserta wajib memenuhi ketentuan berdomisili di Provinsi Lampung paling lambat sejak 31 Desember 2025. Khusus golongan Tartil Al-Qur’an, Tilawah Anak-anak, dan Tahfiz 1 Juz, peserta wajib berdomisili di kabupaten/kota yang mendaftarkannya. Ketentuan tersebut bertujuan memperkuat pembinaan potensi lokal dan mendorong lahirnya generasi Qur’ani dari setiap daerah.
Selain persyaratan peserta, mekanisme babak final dan objektivitas penilaian menjadi perhatian utama. Seluruh golongan dengan jumlah peserta lebih dari empat orang akan menggelar babak final yang diikuti empat peserta. Karena itu, seluruh pihak diminta memahami mekanisme penyisihan, penetapan finalis, jadwal, serta ketentuan teknis masing-masing cabang.
Makmur juga menekankan agar dewan hakim melaksanakan penilaian secara profesional, independen, objektif, dan konsisten berdasarkan petunjuk teknis MTQ ke-53 serta Buku Pedoman Musabaqah Al-Qur’an dan Al-Hadits Tahun 2025 yang diterbitkan LPTQ Nasional. Penilaian harus bebas dari keberpihakan berdasarkan asal daerah, reputasi peserta, kedekatan personal, maupun tekanan pihak mana pun.
Rifa’i Paparkan Kesiapan Panitia dan Sarana Pendukung di Sembilan Mimbar
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan, Rifa’i, selaku Ketua Panitia Pelaksana MTQ ke-53 Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2026, memaparkan kesiapan panitia dalam mendukung kelancaran pelaksanaan musabaqah, terutama dari aspek sarana dan prasarana, penempatan petugas, serta transportasi menuju lokasi perlombaan.
Rifa’i menegaskan bahwa kesiapan teknis menjadi salah satu prioritas panitia agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung tertib, lancar, dan sesuai jadwal. Persiapan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan pada setiap lokasi perlombaan, mulai dari kesiapan tempat, kelengkapan sarana pendukung, koordinasi petugas, hingga pengaturan mobilitas peserta dan pihak terkait.
Untuk mendukung pelayanan di lapangan, setiap mimbar, mulai dari Mimbar 1 hingga Mimbar 9, disiapkan dengan tiga orang pendamping. Para pendamping tersebut dipersiapkan untuk membantu koordinasi dan kebutuhan teknis di masing-masing lokasi, sehingga pelaksanaan lomba dapat berjalan lebih terarah serta kendala di lapangan dapat segera ditangani melalui koordinasi dengan panitia.
Selain penyiapan petugas pendamping, panitia juga menyiapkan kendaraan sebagai sarana transportasi dari hotel menuju masing-masing mimbar perlombaan. Pengaturan transportasi ini menjadi bagian penting dari pelayanan kepada peserta, dewan hakim, dan petugas terkait agar perjalanan menuju lokasi lomba dapat berlangsung dengan baik dan mendukung ketepatan waktu pelaksanaan.
Adapun lokasi perlombaan MTQ ke-53 Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2026 tersebar di sembilan mimbar, dengan rincian sebagai berikut:
Mimbar 1: GOR Way Handak (GWH), untuk cabang Tilawah.
Mimbar 2: Aula Rimau Bappeda, untuk cabang Qiraat.
Mimbar 3: Aula Dinas Kesehatan, untuk cabang Tahfiz 1, 5, 10, dan 20 juz.
Mimbar 4: Aula Kesbangpol, untuk cabang Tafsir dan Tahfiz 30 juz.
Mimbar 5: Aula PKK, untuk cabang Fahmil Qur’an.
Mimbar 6: Aula Dinas Pendidikan, untuk cabang Syarhil Qur’an.
Mimbar 7: Aula SMAN 2 Kalianda, untuk cabang Kaligrafi.
Mimbar 8: SMPN 1 Kalianda, untuk cabang Makalah Al-Qur’an.
Mimbar 9: Aula MAN 1 Kalianda, untuk cabang Hadis.
Menurut Rifa’i, pembagian lokasi berdasarkan cabang lomba tersebut menjadi pedoman bagi panitia dalam mengatur kesiapan tempat, penugasan pendamping, dan dukungan transportasi. Koordinasi antarpersonel di setiap mimbar juga menjadi perhatian agar informasi mengenai jadwal dan kebutuhan teknis dapat tersampaikan dengan baik.
Ia berharap seluruh unsur yang terlibat dapat menjalankan tugas sesuai tanggung jawab masing-masing. Dengan persiapan yang terkoordinasi, panitia berupaya memberikan pelayanan optimal sehingga peserta dapat berkonsentrasi mengikuti perlombaan dan dewan hakim dapat menjalankan tugas penilaian secara profesional.
Publikasi Hasil dan Penguatan Akuntabilitas
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan, panitia dan Ketua Majelis Hakim Mimbar 1 hingga Mimbar 9 diminta memastikan kesiapan jadwal, lokasi, soal atau maqra, perangkat penilaian, serta sarana dan prasarana pendukung. Seluruh kendala teknis harus diselesaikan melalui koordinasi resmi agar tidak mengganggu jalannya musabaqah.
Hasil penilaian dewan hakim akan dipublikasikan melalui aplikasi e-MTQ Lampung sesuai mekanisme resmi penyelenggaraan. Pemanfaatan aplikasi tersebut diharapkan meningkatkan ketertiban administrasi, kemudahan akses informasi, dan akuntabilitas hasil. Seluruh pihak juga diimbau menggunakan informasi resmi serta tidak menyebarkan hasil yang belum terverifikasi.