Lampung (Humas) — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung terus memperkuat kualitas layanan publik melalui percepatan implementasi aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online. Upaya ini diwujudkan melalui sinergi antara Tim Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) dan Tim Umum dalam mematangkan berbagai aspek pendukung layanan berbasis digital tersebut.
Langkah
percepatan ini dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan Tim Ortala, Tim
Umum, serta Tim Data dan Informasi (Datin) pada Rabu (8/4/2026). Kegiatan
tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Pusat Data dan Teknologi Informasi
(Pusdatin) Kementerian Agama RI dalam mendorong transformasi digital layanan
publik yang terintegrasi dan mudah diakses masyarakat.
Ketua Tim
Ortala, Hamdun, menegaskan bahwa keberhasilan implementasi PTSP Online sangat
ditentukan oleh kesiapan seluruh unit kerja dan kesamaan persepsi dalam
pengelolaan layanan. Menurutnya, koordinasi lintas tim menjadi kunci utama agar
sistem dapat berjalan optimal.
“Pengelolaan
PTSP Online ke depan akan melibatkan banyak unit kerja. Karena itu, diperlukan
sinergi dan kesiapan bersama, baik dari sisi sistem maupun standar layanan,”
ujar Hamdun.
Ia juga
menambahkan bahwa standar pelayanan harus segera disusun secara jelas dan
terukur, mencakup prosedur layanan, waktu penyelesaian, hingga penanggung jawab
layanan di masing-masing unit.
“Dengan
standar layanan yang terintegrasi, PTSP Online diharapkan tidak hanya
mempermudah akses, tetapi juga meningkatkan kualitas dan akuntabilitas
pelayanan publik,” tambahnya.
Sementara
itu, Ketua Tim Umum, Antonius Jemi, menyampaikan kesiapan pihaknya dalam
mendukung implementasi PTSP Online, terutama dalam penyediaan sumber daya
manusia (SDM) dan sarana pendukung layanan.
“Kami siap
menyiapkan operator PTSP serta fasilitas pendukung agar layanan dapat berjalan
dengan optimal,” ujar Jemi.
Namun
demikian, ia menekankan pentingnya kejelasan jenis layanan yang akan
diintegrasikan ke dalam sistem, sehingga operator yang disiapkan dapat bekerja
secara maksimal sejak awal implementasi.
“Perlu ada
kepastian layanan yang akan dimasukkan ke dalam sistem, agar operator memahami
tugasnya dengan baik dan layanan yang diberikan benar-benar siap digunakan oleh
masyarakat,” jelasnya.
Dalam rapat
tersebut, disepakati pembagian tugas sebagai langkah awal implementasi. Tim
Ortala akan melakukan pendataan dan evaluasi standar pelayanan dari seluruh
unit kerja. Tim Umum bertanggung jawab menyiapkan SDM operator serta sarana
pendukung layanan. Sementara itu, Tim Datin akan menangani aspek teknis
operasional aplikasi, termasuk pengaturan distribusi layanan pada masing-masing
unit.
Tim Datin
menilai kehadiran PTSP Online akan menjadi solusi dalam meningkatkan
efektivitas dan efisiensi layanan publik, sekaligus mendorong transparansi
dalam setiap proses pelayanan.
Sebagai tahap
awal, Tim Datin akan melakukan kajian terhadap layanan yang telah tersedia pada
website Kanwil Kemenag Lampung, serta melakukan studi perbandingan dengan
implementasi PTSP Online di provinsi lain.
Dengan berbagai langkah persiapan yang dilakukan, implementasi
PTSP Online diharapkan dapat segera terwujud dan memberikan kemudahan akses
layanan bagi masyarakat secara cepat, transparan, dan akuntabel. (Humas)