Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Kemenag Lampung Tengah Dorong Legalitas Wakaf, Tiga Bidang Tanah Resmi Diikrarkan

Rabu, 24 Juni 2026 Humas Lampung Tengah Editor: Aziz
Kemenag Lampung Tengah Dorong Legalitas Wakaf, Tiga Bidang Tanah Resmi Diikrarkan
Humas Lampung Tengah
Humas Lampung Tengah
Foto: Humas Lampung Tengah

Lampung Tengah, Kemenag (Humas)- Komitmen dalam mendorong optimalisasi pengelolaan aset keagamaan terus diperkuat Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah. Melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa), Kemenag Lampung Tengah memfasilitasi proses penandatanganan ikrar wakaf tiga bidang tanah yang berada di wilayah Kecamatan Kalirejo, Rabu (24/6/2026), sebagai bagian dari upaya menghadirkan legalitas dan kepastian hukum terhadap aset wakaf yang diperuntukkan bagi kemaslahatan umat.

Kegiatan yang berlangsung di Meeting Room Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah H. Maryan Hasan, S.Ag., M.Pd.I., Penyelenggara Zakat dan Wakaf, para wakif, nadzir, serta para saksi dari masing-masing lokasi tanah wakaf yang diikrarkan.

Dalam proses tersebut, terdapat tiga bidang tanah yang resmi diikrarkan sebagai aset wakaf dengan peruntukan berbeda sesuai kebutuhan masyarakat. Bidang pertama berada di Desa Kaliwungu dengan luas 840 meter persegi yang diperuntukkan sebagai area pemakaman umum. Selanjutnya, bidang tanah di Desa Srimulyo seluas 410 meter persegi akan dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan PAUD dan Taman Kanak-Kanak. Sementara bidang ketiga berada di Desa Kalidadi dengan luas 1.076 meter persegi yang diperuntukkan bagi pembangunan dan pengembangan Masjid Nurul Iman.

Pelaksanaan ikrar wakaf tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap aset wakaf memiliki kekuatan hukum yang jelas, sekaligus menjamin pemanfaatannya dapat berlangsung secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat luas di bidang sosial, pendidikan, dan keagamaan.

Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah, H. Maryan Hasan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh wakif yang telah menunjukkan keteladanan melalui penyerahan sebagian hartanya untuk kepentingan umat dan keberlanjutan pembangunan sosial keagamaan.

Menurutnya, wakaf memiliki nilai strategis yang tidak hanya berdimensi ibadah, tetapi juga menjadi instrumen pembangunan masyarakat apabila dikelola secara amanah, profesional, dan berorientasi pada kemanfaatan jangka panjang.

"Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para wakif yang dengan penuh keikhlasan telah mewakafkan sebagian hartanya untuk kepentingan masyarakat. Semoga wakaf yang diberikan menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya, sekaligus menghadirkan manfaat besar bagi umat dalam bidang sosial, pendidikan, maupun penguatan sarana keagamaan," ujar Maryan Hasan.

Melalui fasilitasi penandatanganan ikrar wakaf ini, Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan optimal dalam pengelolaan, legalisasi, dan pengamanan aset wakaf, sehingga seluruh potensi wakaf dapat dikelola secara produktif, akuntabel, dan memberikan kemaslahatan berkelanjutan bagi masyarakat