Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Kemenag Lampung Tengah Matangkan Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Tingkatkan Kepastian Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 Humas Lampung Tengah Editor: Aziz
Kemenag Lampung Tengah Matangkan Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Tingkatkan Kepastian Hukum
Humas Lampung Tengah
Humas Lampung Tengah
Foto: Roberto

Lampung Tengah, Kemenag (Humas) – Upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf terus diperkuat melalui kolaborasi lintas instansi. Sebagai bagian dari percepatan sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah H. Maryan Hasan, S.Ag., M.Pd.I., bersama Kepala Subbagian Tata Usaha H. Khairil Anwar Pohan, S.Ag., M.Ap., Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam H. Ahmad Tajuddin, S.Ag., M.Pd.I., Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa), serta Kepala KUA Kecamatan Bumi Ratu Nuban menghadiri pengukuran tanah wakaf Masjid Al-Ikhlas di Kampung Bulusari, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Rabu (29/7/2026).

Pengukuran tersebut menjadi bagian dari program percepatan sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah di Kecamatan Bumi Ratu Nuban. Selain di Masjid Al-Ikhlas Bulusari yang dihadiri langsung oleh Kepala Kemenag beserta rombongan, pengukuran pada 10 titik lokasi lainnya dilaksanakan oleh Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Staf Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Lampung Tengah dengan didampingi Penyuluh Agama Islam KUA Bumi Ratu Nuban.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran pengukuran meliputi Mushola Al-Hikmah dan Mushola Baitul Mukmin di Bulusari, Mushola Al-Ikhlas Bulusari, Mushola Darul Falah Wates, Masjid Nurul Iman Bumi Rahayu, Mushola Darul Falah Sukajadi, Masjid Sunan Kalijaga, Mushola Al-Hidayah, Masjid Miftakhul Jannah di Sidokerto, serta Mushola Al-Ikhlas di Kampung Bumi Ratu.

Di sela kegiatan, Kepala Kemenag Lampung Tengah, H. Maryan Hasan, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset umat agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

"Sertifikasi tanah wakaf bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga bentuk ikhtiar menjaga amanah wakaf agar memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari berbagai potensi permasalahan di masa mendatang. Karena itu, sinergi antara Kementerian Agama, BPN, pemerintah kampung, dan para nazir harus terus diperkuat," ujarnya.

Menurutnya, legalitas aset wakaf menjadi fondasi penting dalam mendukung optimalisasi fungsi rumah ibadah sebagai pusat pembinaan keagamaan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.

Ia berharap seluruh bidang tanah wakaf yang telah dilakukan pengukuran dapat segera diproses hingga terbit sertifikat, sehingga memberikan perlindungan hukum yang kuat sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam mengembangkan aset wakaf untuk kepentingan umat.

Melalui percepatan sertifikasi tanah wakaf ini, Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengelolaan aset wakaf secara tertib, profesional, dan akuntabel. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat keberlangsungan fungsi rumah ibadah sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan keagamaan yang semakin berkualitas bagi masyarakat.