Jl. H. Muchtar No. 1, Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung 34161 kemenaglamteng@gmail.com

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Kemenag Lamteng Susun Regulasi Penghargaan, Dorong Kinerja ASN Lebih Terukur

Senin, 05 Oktober 2026 • Humas Lampung Tengah •Editor: Aziz
Kemenag Lamteng Susun Regulasi Penghargaan, Dorong Kinerja ASN Lebih Terukur
Humas Lampung Tengah
Humas Lampung Tengah
Foto: Humas Lampung Tengah

Lampung Tengah, Kemenag (Humas) — Pemberian penghargaan kepada pegawai tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas capaian kerja, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk membangun budaya organisasi yang mendorong profesionalisme, integritas, dan peningkatan kinerja. Atas dasar itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah mulai menyusun regulasi pemberian penghargaan bagi pegawai di lingkungan kerjanya.

Langkah tersebut dibahas melalui rapat pembentukan Tim Penyusunan Regulasi Pemberian Penghargaan yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag Lampung Tengah, Senin (5/10/2026). Rapat dipimpin Kepala Subbagian Tata Usaha, H. Khairil Anwar Pohan, S.Ag., M.AP., dan diikuti perwakilan dari berbagai seksi di lingkungan Kemenag Lampung Tengah.

Penyusunan regulasi ini diarahkan untuk membangun sistem penghargaan yang memiliki dasar, kriteria, dan mekanisme yang jelas. Dengan demikian, apresiasi terhadap pegawai dapat diberikan secara objektif berdasarkan dedikasi, kinerja, kontribusi, serta capaian yang mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.

H. Khairil Anwar Pohan menegaskan bahwa pemberian penghargaan perlu memiliki landasan yang jelas agar pelaksanaannya berlangsung secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, regulasi yang disusun tidak semata-mata mengatur siapa yang berhak memperoleh penghargaan, tetapi juga harus mampu menciptakan sistem apresiasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan dorongan positif bagi peningkatan kinerja pegawai.

“Penghargaan harus diberikan berdasarkan ukuran dan kriteria yang jelas. Karena itu, regulasi yang kita susun harus mampu memastikan prosesnya objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Pohan.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan materi dan diskusi bersama. Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi, antara lain kriteria penerima penghargaan, indikator penilaian, mekanisme pengusulan dan seleksi, hingga teknis pelaksanaan pemberian penghargaan.

Pembahasan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara proporsional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masukan dari berbagai unsur juga diperlukan agar mekanisme penghargaan dapat mengakomodasi kinerja pegawai secara terukur.

Kemenag Lampung Tengah memandang penghargaan sebagai salah satu bentuk penguatan manajemen sumber daya manusia. Apresiasi yang diberikan secara tepat diharapkan dapat menumbuhkan rasa dihargai sekaligus mendorong pegawai untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas kinerjanya.

Lebih dari itu, regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang sehat di lingkungan Kemenag Lampung Tengah. Pegawai tidak hanya didorong untuk memenuhi target pekerjaan, tetapi juga memiliki motivasi untuk memberikan kontribusi terbaik dalam mendukung pelaksanaan tugas dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui penyusunan regulasi yang terarah, Kemenag Lampung Tengah berupaya menghadirkan sistem penghargaan yang tidak bersifat seremonial, melainkan menjadi bagian dari tata kelola organisasi yang mendorong kinerja, profesionalisme, dan kontribusi nyata setiap pegawai.