Jalan Taman Siswa Nomor.1 Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Sinergi Kemenag Mesuji Beri Kepastian Hukum dan Legalitas Pernikahan Melalui Itsbat Nikah Terpadu

Kamis, 15 Oktober 2026 • Humas Mesuji •Editor: Okta
Sinergi Kemenag Mesuji Beri Kepastian Hukum dan Legalitas Pernikahan Melalui Itsbat Nikah Terpadu
Humas Mesuji
Humas Mesuji
Foto: Rizka

Mesuji, Kemenag (Humas) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mesuji menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan pelayanan hukum keagamaan dan tertib administrasi pernikahan bagi masyarakat. Hal ini diwujudkan melalui suksesnya penyelenggaraan Sidang Itsbat Nikah Terpadu yang digelar pada Kamis, (15/10/2026), bertempat di Kantor Desa Fajar Indah, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.

Kegiatan pelayanan terpadu ini dilaksanakan atas kerja sama sinergis antara Kantor Kemenag Kabupaten Mesuji, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mesuji, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mesuji, serta Pemerintah Kabupaten Mesuji.

Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kab. Mesuji, Mukti Sasongko, bersama Kepala KUA Kecamatan Panca Jaya, Robingun, Turut hadir memimpin jalannya persidangan Ketua PA Mesuji, Abdul Ghani Asy Syafi'i, serta perwakilan instansi mitra, di antaranya Suharlian, (mewakili Kepala Disdukcapil Kab. Mesuji), Camat Panca Jaya Ali Hasan, dan Kepala Desa Fajar Indah Hendrik A.

Sebanyak 30 pasangan suami istri menjadi peserta dalam program Itsbat Nikah Terpadu ini. Melalui skema pelayanan terpadu satu pintu (one-stop service), para peserta yang dinyatakan sah pernikahannya oleh Hakim Pengadilan Agama langsung mendapatkan penetapan hukum, Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah) yang diterbitkan oleh KUA Kecamatan Panca Jaya, serta pembaruan dokumen kependudukan (Kartu Keluarga dan KTP-el) dari Disdukcapil.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Kemenag Mesuji menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi oleh negara. Kehadiran program ini diharapkan dapat membantu pasangan yang selama ini sah secara syariat namun belum tercatat secara negara, agar memperoleh hak-hak hukum, perlindungan bagi anak dan istri, serta kemudahan dalam mengurus administrasi keagamaan dan kependudukan di masa mendatang.

Apresiasi tinggi turut disampaikan oleh Camat Panca Jaya dan Kepala Desa Fajar Indah atas inisiatif Kemenag Mesuji beserta instansi terkait yang telah mendekatkan layanan langsung ke tengah masyarakat Desa Fajar Indah. (mutia)