Pesawaran (Humas) – Meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan tata kelola administrasi pernikahan yang tertib, transparan, dan akuntabel, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, Farid Wajedi, didampingi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Helmi, beserta staf Bimas Islam, melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pembinaan (Supervisi) Administrasi Pencatatan Nikah atau Rujuk dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Triwulan III Tahun 2026 pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kabupaten Pesawaran, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan supervisi ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran dalam memastikan penyelenggaraan layanan pencatatan nikah dan rujuk berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain melakukan pengawasan terhadap kelengkapan dan ketertiban administrasi, kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan serta evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi KUA.
Farid menekankan pentingnya profesionalisme, ketelitian, dan integritas aparatur KUA dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, tertib administrasi bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Farid berharap seluruh KUA di Kabupaten Pesawaran senantiasa meningkatkan kualitas layanan, menjaga akuntabilitas pengelolaan PNBP, serta memastikan setiap proses pencatatan nikah dan rujuk dilaksanakan secara tepat, tertib, dan sesuai prosedur.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam, Helmi, menjelaskan bahwa supervisi Triwulan III ini difokuskan pada pemeriksaan dan evaluasi administrasi pencatatan nikah dan rujuk, kesesuaian data, kelengkapan dokumen, serta tertib pelaporan dan pengelolaan PNBP yang berkaitan dengan pelayanan nikah dan rujuk.
Selain melakukan pemeriksaan administrasi, tim supervisi juga memberikan pembinaan dan pendampingan kepada aparatur KUA guna mengidentifikasi berbagai kendala teknis maupun administratif yang dihadapi dalam pelaksanaan pelayanan. Dengan demikian, setiap permasalahan diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan yang tepat dan berkelanjutan. (Sinta)