Pesisir Barat, Kemenag (Humas) --- Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) terus membuktikan bahwa pencatatan penikahan kini semakin mudah dan murah untuk dilakukan. KUA Lemong mencatatkan adanya 9 peristiwa pernikahan sepanjang periode Januari-Agustus 2025 yang dilakukan di KUA, meningkat 80% dibandingkan periode yang sama di tahun 2024 yang mana hanya terdapat 5 peristiwa pernikahan yang dilakukan di KUA Lemong tersebut.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Pesisir Barat, Irhamsyah menyampaikan bahwa peningkatan jumlah pencatatan peristiwa pernikahan yang dilakukan di KUA Lemong menunjukkan keberhasilan peran Kementerian Agama dalam mempermudah masyarakat dalam memperoleh hak-hak dasar bagi setiap pengantin dan berdampak langsung kepada masyarakat. "Pencatatan pernikahan secara gratis di KUA merupakan kemudahan yang diberikan Kemenag untuk mencatatkan pernikahan dan memperkuat hak-hak dasar pasangan pengantin sebagai warga negara," ujar Irhamsyah.
Kementerian Agama memberikan kemudahan pencatatan pernikahan bagi pasangan pengantin yang hendak menikah. Tanpa membayar satu rupiah pun (gratis), sepasang pengantin sudah dapat mencatatkan pernikahannya di KUA. Kemudahan ini menjadi solusi yang mudah dan terjangkau untuk melakukan pernikahan sesuai syariat, sekaligus menjamin hak-hak dasar warga negara bagi pasangan yang baru menikah.
Kontribusi pencatatan pernikahan gratis di KUA sangat terasa di berbagai aspek kehidupan. Secara ekonomi, pencatatan pernikahan di KUA akan membuat ruang fiskal yang lebih luas bagi pasangan yang baru menikah dan memulai kehidupan baru. Pencatatan pernikahan gratis di KUA juga berdampak luas secara sosial dan dapat membantu mengurangi praktik pernikahan siri yang tidak tercatat yang merugikan perempuan dan anak-anak.
Manfaat lain dari pencatatan pernikahan gratis di KUA adalah memberikan perlindungan hukum bagi pasangan, istri, dan anak-anak. Adanya buku nikah sebagai bukti legal dari peristiwa pernikahan memudahkan proses administrasi seperti pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga, dan warisan. Ini mencegah terjadinya ketidakjelasan status perkawinan yang dapat menimbulkan masalah di masa depan.
Kemenag juga mempermudah pendaftaran peristiwa pernikahan melalui layanan digital. Calon pengantin yang hendak menikah dapat mendaftarkan pernikahannya di laman web simkah4.kemenag.go.id sehingga peristiwa pernikahan dapat direncanakan dengan mudah dan persiapannya dapat dipersiapkan tanpa memakan biaya yang tinggi. Inovasi digital ini membuat layanan pernikahan semakin adaptif dengan kebutuhan zaman.
Kementerian Agama juga memberikan fleksibilitas dan pilihan bagi pasangan-pasangan yang hendak menikah di luar KUA. Dengan membayar sebesar Rp 600.000 menggunakan kode billing PNBP yang dikeluarkan oleh KUA, pernikahan dapat dicatatkan di luar KUA dengan tarif yang terjangkau.
"Kementerian Agama berkomitmen untuk memberikan kemudahan pernikahan bagi semua pihak. Kenaikan peristiwa pernikahan yang tercatat di KUA Lemong menunjukkan bahwa Kementerian Agama berhasil memberikan kemudahan bagi pencatatan peristiwa pernikahan yang berdampak positif secara sosial, keamanan perempuan dan anak, serta ekonomi," tutup Irhamsyah. (Richard/Anggithya)