Berdasarkan PMA No. 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama dalam pasal 172 dan 173, bahwa Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung memiliki Tugas dan Fungsi sebagai berikut.
Search
