Way Kanan, KUA Negeri Besar (Humas) - - Operator layanan operasional Kantor Urusan Agama Kecamatan Negeri Besar memberikan layanan informasi dan pendampingan kepada masyarakat yang berkonsultasi terkait kehilangan buku nikah, Rabu, 25 Februari 2026.
Layanan
tersebut diberikan kepada warga yang melaporkan kehilangan buku nikah dan
memerlukan penjelasan mengenai prosedur pengurusan dokumen pengganti sesuai
ketentuan yang berlaku. Operator memberikan penjelasan mengenai tahapan,
persyaratan, serta mekanisme administrasi yang harus dipenuhi sebelum proses
lebih lanjut dilaksanakan.
Dalam pelayanan
tersebut, masyarakat diarahkan untuk melengkapi dokumen seperti surat
keterangan kehilangan dari kepolisian, fotokopi identitas diri suami dan istri,
serta dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan. Operator juga membantu
memastikan kelengkapan berkas sebelum diajukan untuk diproses.
Dijelaskan pula
bahwa apabila buku nikah pengganti yang telah diterbitkan sebelumnya kembali
hilang atau rusak, maka KUA dapat menerbitkan Pengganti Kutipan Akta Nikah
sesuai mekanisme dan ketentuan administrasi yang berlaku, berdasarkan data
pencatatan pernikahan yang tersimpan di KUA.
Operator KUA
Negeri Besar, Muslim Asy'ari, menyampaikan bahwa layanan informasi menjadi
bagian penting dalam memastikan masyarakat memahami prosedur secara benar.
“Kami memberikan penjelasan terkait persyaratan dan alur pengurusan agar
masyarakat tidak keliru dalam proses administrasi,” ujarnya.
Melalui layanan
ini, diharapkan masyarakat semakin memahami tata cara pengurusan kehilangan
buku nikah maupun penerbitan Pengganti Kutipan Akta Nikah, sehingga pelayanan
administrasi di KUA Negeri Besar dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan. (Humas)
Penulis : Tomy/Afril/Asep
Editor : Anggithya
