Search

Profil PPID

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 yang telah diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 461 Tahun 2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama. Pada Keputusan Menteri Agama Nomor 461 Tahun 2020 tersebut ditetapkan bahwa PPID Kementerian Agama terdiri atas PPID Utama Kementerian Agama dan PPID Unit Kementerian Agama.

Masing-masing PPID Unit Kementerian Agama bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung adalah Kepala Bagian Tata Usaha sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit sebagaimana tertuang pada Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Nomor 002 Tahun 2025 tentang Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Tahun 2025.

Lihat Sejarah

Download :

SK TIM PENGELOLA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2025

SK SATGAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH 2025

SK STANDAR PELAYANAN