Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Provinsi

Kakanwil Kemenag Lampung Ingatkan Risiko Pernikahan Dini, dari Putus Sekolah hingga Stunting

Rabu, 14 Oktober 2026 • Humas Kanwil
Kakanwil Kemenag Lampung Ingatkan Risiko Pernikahan Dini, dari Putus Sekolah hingga Stunting
Humas Kanwil
Humas Kanwil
Foto: Rizki

Lampung, Kanwil Kemenag (Humas) — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Zulkarnain, mengingatkan 150 siswa dan siswi MAN 1 Lampung Tengah agar tidak terburu-buru menikah. Perkawinan usia dini dapat menghambat pendidikan dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan ibu serta anak, terutama jika kehamilan terjadi ketika kondisi fisik, mental, dan kebutuhan gizi belum siap.

Pesan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dan Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) yang digelar melalui kerja sama Komisi VIII DPR RI dan Kanwil Kemenag Lampung di MAN 1 Lampung Tengah, Rabu (14/10/2026).

Zulkarnain menjelaskan, kehamilan pada usia remaja dapat meningkatkan risiko komplikasi kehamilan, kelahiran prematur, dan bayi dengan berat badan lahir rendah. Kondisi kesehatan dan gizi ibu selama kehamilan juga berpengaruh terhadap pertumbuhan anak. Jika disertai kekurangan gizi, keterbatasan akses layanan kesehatan, dan pola pengasuhan yang tidak memadai, risiko stunting dapat meningkat.

Namun, ia menegaskan bahwa kelainan bawaan pada bayi tidak dapat dianggap sebagai akibat langsung perkawinan usia dini karena dapat dipengaruhi berbagai faktor medis, genetik, dan lingkungan.

Menurut Zulkarnain, kesiapan membangun keluarga tidak hanya ditentukan oleh usia, tetapi juga kematangan berpikir, kesehatan reproduksi, kondisi psikologis, kemampuan ekonomi, serta pengetahuan tentang pengasuhan anak. Pernikahan, kata dia, tidak cukup hanya didasarkan pada keinginan hidup bersama pasangan karena setelah menikah seseorang harus menghadapi tanggung jawab mengurus rumah tangga dan membesarkan anak.

Karena itu, Zulkarnain meminta para pelajar menjadikan pendidikan sebagai prioritas. Masa sekolah perlu dimanfaatkan untuk menambah pengetahuan, mengembangkan keterampilan, dan mempersiapkan kemandirian sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.

Ia juga mengingatkan para siswa agar menjaga batas pergaulan antara laki-laki dan perempuan sesuai ajaran agama serta menghindari perilaku yang dapat mengarah pada perzinaan. Pemahaman tersebut penting agar remaja mampu mempertimbangkan konsekuensi setiap keputusan dalam menjalin hubungan.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan batas usia minimum perkawinan bagi laki-laki dan perempuan, yaitu 19 tahun. Orang tua dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada pengadilan apabila calon mempelai belum mencapai usia tersebut, dengan alasan sangat mendesak dan disertai bukti pendukung yang cukup.

Meski demikian, terpenuhinya batas usia menurut undang-undang tidak otomatis menunjukkan kesiapan menikah. Kematangan emosional, kondisi kesehatan, dan kemampuan memenuhi kebutuhan keluarga tetap harus menjadi pertimbangan.

Zulkarnain berharap para pelajar menyelesaikan pendidikan dan meraih cita-cita sebelum memutuskan membangun rumah tangga. Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab setelah menikah tidak hanya ditujukan kepada pasangan, tetapi juga kepada anak dan keberlangsungan keluarga.

Kegiatan tersebut dihadiri anggota Komisi VIII DPR RI Nessy Kalviya, serta Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Lampung Ahmad Fikri Yulian

serta anggota DPRD Lampung Tengah Fraksi NasDem Rizani Andi Wijaya, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah Ahmad Tajudin. 

Sosialisasi menghadirkan Evi Ghozali, tokoh perempuan inspiratif, akademisi, praktisi pendidikan, sekaligus trainer nasional. Para peserta mendapat pembekalan mengenai pergaulan remaja, kesiapan memasuki perkawinan, dan pentingnya merencanakan masa depan.

Melalui BRUS dan BRUN, para pelajar diharapkan memahami risiko perkawinan usia dini dan mampu mengambil keputusan secara bertanggung jawab. Zulkarnain juga berpesan agar mereka tidak mudah menyerah dalam meraih cita-cita, menyelesaikan pendidikan, membanggakan orang tua, dan kelak memberikan manfaat bagi masyarakat.