Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Provinsi

Melalui BRUN dan BRUS, Kemenag Lampung Bersama Komisi VIII DPR RI Edukasi Santri tentang Pencegahan Perkawinan Usia Dini

Rabu, 14 Oktober 2026 • Rizki
Melalui BRUN dan BRUS, Kemenag Lampung Bersama Komisi VIII DPR RI Edukasi Santri tentang Pencegahan Perkawinan Usia Dini
Rizki
Rizki
Foto: Rizki

Lampung, Kanwil Kemenag (Humas) — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung bersama Komisi VIII DPR RI memperkuat edukasi pencegahan perkawinan usia dini melalui program Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) dan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Program ini membekali santri dengan pemahaman mengenai kesiapan mental, kesehatan reproduksi, serta tanggung jawab membangun keluarga agar tidak tergesa-gesa mengambil keputusan menikah.

Kegiatan berlangsung di Pondok Pesantren Baitul Muttaqim, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (14/10/2026). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Zulkarnain, hadir didampingi Kepala Bidang Urusan Agama Islam, Ahmad Fikri Yulian.

Hadir pula anggota Komisi VIII DPR RI Nessy Kalvia, anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah H. Andi Wijaya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah H. Marjan Hasan, pengasuh pondok pesantren, unsur pemerintah kecamatan, kepala KUA, serta para santri.


Dalam sambutannya, Zulkarnain menekankan bahwa perkawinan bukan sekadar ikatan antara laki-laki dan perempuan, melainkan tanggung jawab yang membutuhkan kematangan fisik, psikologis, emosional, serta pemahaman terhadap hak dan kewajiban dalam keluarga.

Ia menjelaskan, dalam perspektif Islam, perkawinan berkaitan dengan salah satu tujuan syariat atau maqashid syariah, yakni hifzh an-nasl atau menjaga keturunan. Prinsip tersebut menempatkan perkawinan sebagai ikatan yang harus dijalankan secara sah dan bertanggung jawab.

Zulkarnain mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan batas minimal usia perkawinan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Namun, terpenuhinya batas usia secara hukum tidak serta-merta menunjukkan seseorang telah siap menjalani kehidupan rumah tangga.

Menurutnya, kesiapan menikah juga mencakup kematangan reproduksi, kemampuan mengendalikan emosi, dan kesanggupan menghadapi persoalan keluarga. Tanpa persiapan memadai, perkawinan berisiko menimbulkan konflik hingga perceraian.

Ia juga menekankan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bentuk kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan serta anak. Perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan persoalan administratif dan hukum, terutama dalam pemenuhan hak keluarga.


Selain pendidikan keluarga, Zulkarnain menyoroti peran pesantren dalam menanamkan nilai toleransi dan moderasi beragama. Mengutip Surah Al-Hujurat ayat 13, ia menjelaskan bahwa keberagaman suku dan budaya merupakan sarana untuk saling mengenal dan menghormati.

"Kalau sudah saling mengenal, maka akan saling memahami, saling menjaga, dan tidak mau menyakiti. Ujung-ujungnya adalah toleransi," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI, Nessy Kalvia, mengajak para santri memprioritaskan pendidikan dan cita-cita sebelum mengambil keputusan menikah. Menurutnya, masa remaja seharusnya dimanfaatkan untuk mengembangkan potensi dan mempersiapkan masa depan.

Pesan tersebut disampaikan Nessy melalui dialog dengan seorang santri berusia 15 tahun yang bercita-cita menjadi dokter. Ketika ditanya mengenai rencana perkawinan, santri tersebut menyampaikan keinginannya menjadi dokter terlebih dahulu sebelum menikah.


Nessy mengapresiasi jawaban tersebut dan mengingatkan bahwa keputusan menikah tidak boleh diambil secara tergesa-gesa karena menyangkut tanggung jawab jangka panjang.

"Matangkan dulu diri kita, mental kita. Karena memutuskan untuk menikah itu bukan sesuatu yang mudah," kata Nessy.

Melalui BRUN dan BRUS, Kementerian Agama berharap para santri tidak hanya memahami risiko perkawinan usia dini, tetapi juga mampu menjaga pergaulan, melanjutkan pendidikan, dan merencanakan kehidupan keluarga secara bertanggung jawab.