Search

Mimbar Agama

ADA APA DENGAN EMAS...?

Foto: Wahyu Dwi Hastuti, S.H.I (Penyuluh Agama Islam Kota Metro )


Oleh: Wahyu Dwi Hastuti, S.H.I 
Penyuluh Agama Islam Kota Metro 

Pendahuluan 
Emas memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Ia tidak hanya bernilai secara ekonomi, tetapi juga memiliki fungsi sosial, budaya, dan historis. Dalam Islam, emas termasuk harta yang bernilai tinggi dan dikategorikan sebagai barang ribawi, sehingga penggunaannya dalam transaksi diatur secara khusus oleh syariat Islam.  

Syariat Islam hadir untuk menjaga keadilan dalam muamalah, melindungi harta manusia, serta menutup pintu-pintu riba, gharar (ketidakjelasan), dan kezhaliman. Oleh karena itu, setiap bentuk transaksi yang melibatkan emas harus diteliti akad dan praktiknya agar sesuai dengan prinsip syariah. 

Di era modern, fungsi emas telah mengalami pergeseran. Emas tidak lagi semata-mata digunakan sebagai alat tukar, melainkan lebih banyak diperlakukan sebagai komoditas investasi dan instrumen simpanan. Muncullah berbagai praktik di tengah masyarakat seperti arisan emas, tabungan emas, gadai emas, dan cicil emas. Praktik-praktik ini kemudian difasilitasi oleh lembaga keuangan syariah seperti Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Pegadaian Syariah.  


Perkembangan ini menuntut pemahaman yang komprehensif agar umat Islam dapat bermuamalah dengan tenang, sadar hukum syariah, serta tidak terjebak pada transaksi yang dilarang. Kedudukan Emas dalam Syariat Islam Dalam fiqh muamalah, emas termasuk barang ribawi sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad ﷺ: 
"Emas dengan emas, perak dengan perak, harus sama dan tunai." (HR. Muslim) 
Hadis ini menjadi dasar utama bahwa transaksi emas pada asalnya harus dilakukan secara tunai (taqabudh) dan setara. Larangan ini dimaksudkan untuk mencegah riba fadhl dan riba nasi’ah yang sering terjadi pada pertukaran barang ribawi. Namun, para ulama kontemporer melihat adanya perubahan fungsi emas di zaman modern. Emas tidak lagi berfungsi sebagai alat tukar resmi (uang), melainkan sebagai barang dagangan atau komoditas. Dari sinilah muncul ijtihad baru yang kemudian melahirkan fatwa-fatwa kontemporer, termasuk Fatwa DSN-MUI. 

1. Arisan Emas
A. Pengertian dan Praktik di Masyarakat 
Arisan emas adalah kegiatan pengumpulan setoran dari sejumlah orang dengan tujuan memperoleh emas secara bergiliran. Dalam praktik di masyarakat, arisan emas sering dilakukan dengan setoran berupa uang, kemudian dikonversikan ke nilai emas sesuai harga saat itu. 


B. Tinjauan Syariat 
Secara syariat, arisan emas diperbolehkan apabila sejak awal objek arisan adalah emas, jumlah gramnya jelas, kualitasnya sama, dan setoran setiap anggota setara. Dalam kondisi ini, arisan dipandang sebagai bentuk tolong-menolong (ta’awun) yang dibolehkan.  Namun, arisan emas menjadi tidak dibolehkan apabila setoran berupa uang dengan nilai yang berubah-ubah mengikuti fluktuasi harga emas. Praktik semacam ini mengandung unsur riba karena terjadi pertukaran utang dengan nilai yang tidak seimbang, serta mengandung gharar karena ketidakpastian nilai setoran. Dengan demikian, kehati-hatian sangat diperlukan dalam mengikuti arisan emas agar tidak terjerumus pada transaksi yang dilarang oleh syariat Islam.  

2. Nabung Emas
A. Pengertian Nabung Emas 
Menabung emas adalah kegiatan membeli emas secara bertahap, baik dalam bentuk fisik maupun saldo gram (emas digital), yang kemudian disimpan oleh lembaga pengelola. Setiap pembelian pada hakikatnya merupakan transaksi jual beli emas.  

B. Hukum Syariat Nabung Emas 
Dalam perspektif syariah, nabung emas pada dasarnya adalah jual beli emas secara tunai yang dilakukan berulang kali. Oleh karena itu, praktik ini diperbolehkan secara syariat dengan beberapa syarat utama, yaitu akad jual belinya jelas, harga dibayar tunai pada setiap transaksi, dan kepemilikan emas benar-benar berpindah kepada nasabah (qabdh), meskipun emas tersebut secara fisik disimpan oleh lembaga.  Apabila kepemilikan emas tidak jelas atau emas tersebut tidak benar-benar ada, maka praktik nabung emas berubah menjadi transaksi yang syubhat bahkan bisa terlarang.

3. Gadai Emas
A. Pengertian Gadai Emas (Rahn) 
Gadai emas dalam Islam dikenal dengan istilah rahn. Dalam praktik ini, emas dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman uang. Akad yang digunakan adalah akad qardh (pinjaman) yang disertai dengan akad rahn (jaminan). 

B. Dasar Syariat dan Hukumnya 
Gadai emas diperbolehkan dan disyariatkan, sebagaimana Nabi Muhammad ﷺ pernah menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi. Hal ini menunjukkan bahwa rahn merupakan akad yang sah dalam Islam.  Syarat utamanya adalah tidak adanya bunga atas pinjaman. Biaya yang dibolehkan hanyalah biaya penitipan atau pemeliharaan barang (ujrah), bukan tambahan atas nilai pinjaman. Baik BSI maupun Pegadaian Syariah menerapkan konsep ini dengan prinsip tanpa riba. 

4. Cicil Emas dan Fatwa DSN-MUI No. 77 Tahun 2010
A. Pandangan Fiqh Klasik 
Dalam fiqh klasik, jual beli emas secara cicilan tidak dibolehkan karena emas termasuk barang ribawi yang harus ditransaksikan secara tunai. Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama terdahulu. 

B. Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa No. 77 Tahun 2010 memberikan ketentuan baru. Fatwa tersebut menyatakan bahwa jual beli emas secara tidak tunai diperbolehkan, dengan pertimbangan bahwa emas saat ini diperlakukan sebagai komoditas, bukan sebagai alat tukar.  Akad yang digunakan adalah akad murabahah, yaitu jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati di awal. Harga ditetapkan sejak awal dan tidak boleh berubah hingga akhir masa cicilan. 

C. Ketentuan Penting dalam Cicil Emas 
Emas tidak boleh diserahkan kepada pembeli sebelum seluruh cicilan lunas. Selain itu, tidak boleh ada denda keterlambatan yang menjadi keuntungan lembaga. Apabila terdapat denda, maka wajib disalurkan untuk kepentingan sosial. Ketentuan inilah yang menjadi dasar praktik cicil emas di lembaga keuangan syariah.

5. Implementasi Praktik di Indonesia: BSI dan Pegadaian 
Dalam praktiknya, Bank Syariah Indonesia (BSI) menjalankan cicil emas dengan akad murabahah, di mana emas disimpan oleh bank hingga nasabah melunasi seluruh kewajibannya. Sementara itu, Pegadaian Syariah menyediakan layanan tabungan emas,
cicil emas, dan gadai emas dengan prinsip rahn dan murabahah.  Secara konsep dan regulasi, kedua lembaga tersebut mengikuti fatwa DSN-MUI dan berada dalam koridor syariah yang dibenarkan di Indonesia. 

Penutup 
Muamalah dalam Islam dibangun di atas prinsip keadilan, kejelasan akad, serta terhindar dari riba dan gharar. Arisan emas, nabung emas, gadai emas, dan cicil emas pada dasarnya bisa halal atau haram, tergantung pada akad dan praktik yang digunakan.  Dengan memahami prinsip syariah dan fatwa DSN-MUI, umat Islam diharapkan mampu bermuamalah secara cerdas, aman, dan sesuai tuntunan agama, sehingga harta yang dimiliki benarbenar membawa keberkahan dan ketenangan hidup.

Editor: Abdul Aziz
 


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil