Search

Opini

Green Deen: Reinterpretasi Khalifah Fil Ardh Sebagai Solusi Krisis Ekologi Global

Editor : Rizki Humas Kemenag


Oleh : Wahyu Aditya, S.E.
Penyuluh Agama Islam Ahli Pertama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Barat

 

Di tengah kepungan suhu ekstrem, kenaikan permukaan laut, dan kepunahan keanekaragaman hayati, narasi solusi krisis iklim seringkali hanya berputar pada kebijakan politik dan inovasi teknologi. Padahal, akar dari krisis ekologi global adalah krisis spiritualitas sebuah diskoneksi antara manusia dengan penciptanya yang berimbas pada rusaknya hubungan manusia dengan alam. Di sinilah konsep Green Deen muncul bukan sekadar sebagai tren gaya hidup, melainkan sebuah reorientasi teologis terhadap peran manusia sebagai Khalifah fil Ardh.

Filosofi Amanah: Alam Bukan Warisan, tapi Titipan Selama ini, pemahaman arus utama mengenai penguasaan bumi cenderung bersifat eksploitatif. Namun, reinterpretasi terhadap konsep Khalifah (pemimpin/wakil) menuntut pergeseran paradigma. Dalam pandangan Green Deen, manusia bukan pemilik alam semesta, melainkan pemegang mandat (Amanah).

Dunia adalah sebuah masjid besar. Setiap tindakan perusakan lingkungan, mulai dari deforestasi hingga polusi plastik, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap mandat ketuhanan. Islam mengajarkan prinsip Mizan (keseimbangan). Allah SWT berfirman dalam QS. Ar-Rahman: 7-8 bahwa Dia telah menegakkan keseimbangan agar manusia tidak merusaknya. Krisis ekologi saat ini adalah bukti nyata bahwa manusia telah melampaui batas (israf) dan mengganggu harmoni Mizan tersebut.

Tiga Pilar Green Deen dalam Aksi Ekologis Untuk menjadikan Islam sebagai solusi konkret krisis global, kita perlu menerjemahkan teologi ke dalam tiga aksi nyata:

  1. Zuhud Ekologis (Konsumsi Berkelanjutan): Konsep Zuhud sering disalahpahami sebagai menjauhi dunia. Dalam konteks ekologi, Zuhud berarti konsumsi yang sadar. Ini adalah perlawanan terhadap budaya konsumerisme yang menjadi motor utama kerusakan bumi. Seorang Muslim yang menerapkan Green Deen akan mempertanyakan jejak karbon dari setiap makanan dan barang yang ia beli.
  2. Sadaqah Jariyah Hijau: Reinterpretasi amal tidak hanya terbatas pada pembangunan fisik, tetapi juga restorasi alam. Menanam pohon atau merehabilitasi terumbu karang adalah bentuk Sadaqah Jariyah yang manfaatnya terus mengalir selama oksigen dan kehidupan dihasilkan dari sana.
  3. Fikih Lingkungan (Ecological Jurisprudence): Sudah saatnya institusi agama memperkuat hukum terkait lingkungan. Menebang pohon secara ilegal atau mencemari sungai harus dipandang sebagai dosa besar (Fasad fil Ardh) karena dampak kerusakannya bersifat massal dan lintas generasi.

Dapat disimpulkan bahwa Krisis ekologi global tidak akan selesai hanya dengan kesepakatan internasional di atas kertas. Diperlukan transformasi kesadaran dari dalam jiwa. Green Deen menawarkan jalan pulang bagi manusia untuk kembali kepada fitrahnya sebagai penjaga bumi, bukan perusak. Dengan memposisikan perlindungan alam sebagai bagian integral dari ibadah, maka setiap langkah kecil dalam pelestarian lingkungan menjadi manifestasi dari iman yang sejati. Bumi tidak membutuhkan lebih banyak penakluk; ia membutuhkan lebih banyak khalifah yang penuh kasih.


 


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil