Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

KUA

KUA Kasui Dorong Revitalisasi Tata Kelola Masjid Berbasis Regulasi dan Pemberdayaan Umat

Rabu, 07 Oktober 2026 • Humas Way Kanan •Editor: Anggithya
KUA Kasui Dorong Revitalisasi Tata Kelola Masjid Berbasis Regulasi dan Pemberdayaan Umat
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan
Foto: Imama

Way Kanan, Kemenag (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA)Kecamatan  Kasui mendorong penguatan tata kelola masjid melalui kegiatan Revitalisasi Tata Kelola Masjid Berbasis Regulasi, Pemberdayaan Ekonomi dan Fiqih Kontekstual. Kegiatan perdana ini berlangsung di Masjid Besar Al-Jabbar Kasui, yang melibatkan seluruh pengurus masjid se-Kecamatan. Selasa, 6 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Lurah Kasui Pasar, pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM), serta Penyuluh Agama Islam Kecamatan setempat. Hal ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas pengurus masjid agar mampu mengelola masjid secara tertib, profesional, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Kepala KUA Kecamatan Kasui, KH. Nurhuda, menyampaikan bahwa masjid memiliki posisi strategis dalam kehidupan umat. Tak hanya itu Masjid juga tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pendidikan, pembinaan keagamaan, kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

“Pengelolaan masjid harus terus kita tingkatkan. Pengurus perlu memahami regulasi, tertib dalam administrasi dan pengelolaan keuangan, serta mampu menyusun program yang sesuai dengan kebutuhan jamaah dan masyarakat,” ungkapnya.

Tak sampai disitu, lebih luas Ia menambahkan, bahwa masjid juga memiliki potensi besar dalam mendorong pemberdayaan ekonomi umat. Potensi jamaah dan lingkungan sekitar dapat dikembangkan menjadi berbagai kegiatan produktif yang tetap berlandaskan prinsip-prinsip syariah.

“Masjid hendaknya menjadi pusat kemaslahatan umat. Tidak hanya membangun kesalehan secara individual, tetapi juga menghadirkan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat di sekitarnya,” jelas Ketua PCNU Kabupaten Way Kanan ini seraya memaparkan pentingnya pemahaman fiqih kontekstual di tengah perkembangan kehidupan masyarakat.

“Fiqih kontekstual diperlukan agar nilai-nilai Islam dapat menjawab persoalan kehidupan masyarakat secara tepat, tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariat. Pengurus masjid dan para pembina umat perlu memiliki wawasan yang luas agar mampu memberikan pemahaman agama yang menyejukkan dan membawa kemaslahatan,” tuturnya.

Sementara, Zumarhadi yang juga bertindak sebagai narasumber bersama Penyuluh Agama menyampaikan Materi mencakup penguatan kelembagaan, administrasi, pengelolaan kegiatan masjid, pembinaan jamaah, serta pengembangan program pemberdayaan masyarakat.

"Kami berharap pengurus masjid dapat meningkatkan kapasitas dan profesionalitas dalam menjalankan amanah. Masjid juga mampu menjadi ruang yang terbuka bagi berbagai kegiatan keumatan, sekaligus menjadi pusat pembinaan dan pemberdayaan masyarakat," Tandasnya.

Kegiatan revitalisasi ini, imbuhnya  akan menjadi langkah awal dalam membangun sinergi antara KUA Kecamatan Kasui, pemerintah kampung/kelurahan, BKM dan pengurus masjid dalam mewujudkan tata kelola masjid yang lebih baik.

"Dengan mengedepankan regulasi, pemberdayaan ekonomi dan fiqih kontekstual, masjid di Kecamatan Kasui diharapkan semakin mampu menjalankan perannya sebagai pusat ibadah, pembinaan umat, pendidikan, pemberdayaan ekonomi dan kemaslahatan masyarakat," Pungkasnya.(Imama/Dhany)